BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Ketua DPR Puan Maharani Soroti Peraturan Pemerintah Baru tentang Pengaturan Pedagang Makanan di Sekolah

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 07:52 WIB
111 view
Ketua DPR Puan Maharani Soroti Peraturan Pemerintah Baru tentang Pengaturan Pedagang Makanan di Sekolah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mengenai pengaturan pedagang kecil, terutama yang berjualan di lingkungan sekolah, dan menekankan perlunya kebijakan yang dapat mengakomodasi kebutuhan semua pihak tanpa merugikan rakyat.

Puan Maharani menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan dampak dari aturan ini terhadap pedagang kecil. “Kebijakan yang dibuat harus bisa mengakomodir kebutuhan dan kesejahteraan semua elemen masyarakat. Jangan sampai aturan yang ada merugikan rakyat,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

PP No. 28 Tahun 2024 berisi ketentuan mengenai pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, termasuk aturan terkait pedagang makanan di sekitar sekolah. Pasal 202 dalam peraturan tersebut menetapkan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam mengatur dan membina pedagang yang menjual makanan dan minuman di sekitar sekolah dan tempat kerja. Selain itu, beleid ini juga mencakup pengawasan terhadap pangan industri rumah tangga dan pangan olahan siap saji, serta porsi makanan dan minuman yang disajikan.

Baca Juga:

Puan Maharani mengakui bahwa peraturan ini bertujuan untuk mendukung pola makan sehat bagi anak-anak, dengan harapan agar mereka terhindar dari makanan dan minuman yang tinggi gula, garam, dan lemak. Namun, ia menekankan perlunya perlindungan bagi pedagang usaha kecil menengah (UKM) yang mungkin terpengaruh oleh aturan ini. “Kami harapkan agar aturan ini tetap melindungi pedagang UKM agar mereka tidak kehilangan sumber penghasilan,” tutur Puan.

Untuk mengatasi potensi dampak negatif terhadap pedagang kecil, Puan mendorong pemerintah untuk merangkul para pedagang kaki lima dan UKM produk makanan di lingkungan sekolah. Ia menyarankan agar pemerintah memberikan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas produk makanan yang mereka tawarkan. “Berikan pelatihan-pelatihan dan pendampingan agar kualitas produk makanan mereka mengedepankan kebutuhan kesehatan anak, tentunya unsur pengawasan juga sangat penting,” tambahnya.

Baca Juga:

Puan Maharani berharap kebijakan ini dapat dijalankan secara adil dan efektif, dengan mempertimbangkan kesejahteraan pedagang kecil sambil tetap memastikan bahwa makanan yang disajikan di lingkungan sekolah memenuhi standar kesehatan yang diperlukan.

(n/014)

Tags
beritaTerkait
DR. Fahri Hamzah Resmikan Program Satu Juta Bibit Aren Genjah di Aceh
DPRD Sumut Anggarkan Rp169 Juta untuk Pengharum Ruangan, Kabag Umum: Demi Kenyamanan & Transparansi
Tim Karate Polda Sumut Juara Umum PON POLRI 2025, Raih 6 Emas Sekaligus Kukuhkan Dominasi
Densus 88 Dalami Dugaan Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu
Israel Ungkap Bunuh Dua Komandan Garda Revolusi Iran di Luar Negeri, Termasuk Pemasok Senjata ke Hamas dan Hizbullah
Prabowo Klaim Reformasi dan Antikorupsi Naikkan Produksi Beras & Jagung RI 50 Persen
komentar
beritaTerbaru