JAKARTA –Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Peraturan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mengatasi masalah kesehatan, khususnya terkait dengan pola makan anak-anak di lingkungan sekolah. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah pengaturan mengenai pedagang makanan dan minuman di sekitar sekolah.
Pasal 202 dari PP Kesehatan memuat ketentuan yang mengharuskan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyusun regulasi yang ketat terkait dengan pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang dijual kepada siswa memenuhi standar kesehatan dan tidak membahayakan kesejahteraan mereka.
Pasal 202 mengatur beberapa poin kunci sebagai berikut:
Poin A: Mengharuskan Pemda untuk melakukan pengiriman dan pembinaan kepada pedagang yang menjual makanan dan minuman di sekitar sekolah dan tempat kerja. Hal ini mencakup pengaturan menu yang ditawarkan pedagang, memastikan bahwa pilihan makanan yang tersedia memenuhi standar gizi yang sehat.
Poin C: Mengatur pengawasan terhadap pangan industri rumah tangga dan pangan olahan siap saji. Ini termasuk pengaturan mengenai porsi makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha, untuk memastikan bahwa porsi yang disajikan tidak berlebihan dan sesuai dengan kebutuhan gizi yang seimbang.
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Ngabila Salama mengungkapkan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah diabetes pada anak-anak. “Ya benar, aturan ini dirancang untuk mencegah diabetes,” jelas dr. Ngabila.
Kementerian Kesehatan juga tengah berupaya menurunkan angka kasus diabetes di Indonesia melalui berbagai kebijakan, termasuk upaya pengaturan label pada minuman manis kemasan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan rencana untuk menerapkan sistem label di minuman kemasan mirip dengan yang diterapkan di Singapura. Label ini akan memberikan informasi yang jelas tentang kadar gula dan lemak jenuh dalam minuman tersebut.
Penerapan Label Nutrisi di Indonesia
Menkes Budi menjelaskan bahwa label nutrisi tersebut akan menggunakan sistem warna yang serupa dengan aturan di Singapura. “Kita sudah meeting dengan BPOM, BPOM sudah siap aturannya. Seperti Singapura yang menggunakan label merah, kuning, hijau, dan ukurannya besar,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 8 Juli 2024.
Singapura telah menerapkan label NutriGrade sejak 2016, memberikan penilaian A hingga D berdasarkan kadar gula dan lemak jenuh per 100 ml. Label ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang kandungan nutrisi dalam produk yang mereka konsumsi. Indonesia berencana untuk mengadopsi sistem serupa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai asupan gizi yang sehat.
Implementasi dan Dampak
Dengan diterbitkannya PP No. 28/2024, diharapkan ada peningkatan kontrol terhadap makanan yang dijual di sekitar sekolah, sehingga dapat mengurangi risiko kesehatan seperti diabetes pada anak-anak. Regulasi ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung upaya pencegahan penyakit tidak menular di kalangan anak-anak dan remaja.
Para pedagang di lingkungan sekolah kini harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan diharapkan dapat berkontribusi pada upaya memperbaiki pola makan siswa serta meningkatkan kualitas gizi makanan yang mereka konsumsi.
(N/014)
Jokowi Teken PP No. 28/2024: Regulasi Baru Terkait Pedagang di Lingkungan Sekolah untuk Cegah Diabetes Anak