Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
JAKARTA -Polemik terkait pemanggilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengemuka. Hasto, yang seharusnya memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, tidak hadir pada Jumat (19/7) lalu.
Alasan dari ketidakhadiran Hasto disampaikan langsung oleh dirinya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat. “Saya sendiri baru tau pagi hari, suratnya sudah seminggu katanya, tapi saat itu saya sedang tugas di Jogja, diterima oleh driver kami, dan kemudian tidak ada laporan, sehingga saya tidak tahu,” ungkap Hasto.
Ketidakhadiran tersebut, kata Hasto, juga disebabkan oleh kesibukannya memimpin rapat terkait Pilkada. “Maka kemarin kami mohon maaf betul, bahwa kami tidak bisa menghadiri,” tambahnya.
Namun, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pemanggilan Hasto tentu tidak dilakukan tanpa alasan yang jelas. “Kalau pertanyaannya tiba-tiba, saya tidak bisa menjelaskan dalam kapasitas apa saksi HK (Hasto Kristiyanto) dimaksud dipanggil dalam perkara DJKA. Tapi tidak mungkin tidak ada kaitan terus dipanggil,” jelas Tessa dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/7).
Kasus yang menyeret nama DJKA ini sebelumnya telah menghasilkan vonis terhadap salah satu tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 7 September 2023. Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memberikan suap untuk memuluskan sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Total suap yang diberikan oleh Dion dan rekannya mencapai Rp 37,9 miliar.
KPK masih terus mengusut kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi termasuk pejabat publik dan pihak terkait lainnya. “Tentunya ada mungkin alat bukti yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan, atau ada keterangan saksi lain yang perlu dikonfirmasi lagi, atau ada kejadian yang perlu dijelaskan oleh saksi HK ini,” kata Tessa.
Sementara itu, PDIP sebagai partai yang mendukung pemerintahan saat ini, telah memberikan klarifikasi terkait absennya Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan KPK. Masih belum ada kepastian apakah Hasto akan dipanggil kembali atau tidak dalam waktu dekat terkait kasus DJKA ini.
Pemerhati hukum menilai, kasus ini menjadi momentum penting bagi KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor transportasi yang vital bagi pembangunan infrastruktur nasional.
Sebagai perkembangan lanjutan, publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari kedua belah pihak terkait jalinan kasus ini, sekaligus harapan akan tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK