BREAKING NEWS
Sabtu, 06 September 2025

Kericuhan Penertiban Bangunan di Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali: Tiga Personel Satpol PP Luka-luka, Satu Mobil Damkar Dibakar!

BITVonline.com - Kamis, 11 Juli 2024 05:31 WIB
Kericuhan Penertiban Bangunan di Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali: Tiga Personel Satpol PP Luka-luka, Satu Mobil Damkar Dibakar!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Penertiban bangunan gudang di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bersama dengan TNI dan Polri di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, berujung ricuh. Tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang dilaporkan mengalami luka-luka dalam insiden ini.

Kericuhan terjadi ketika tim gabungan dari Pemkab Deli Serdang, TNI, dan Polri berusaha menertibkan sekitar 25 bangunan dan pagar yang berdiri tanpa izin di lahan bekas HGU PTPN II. Dalam proses penertiban, massa yang menolak pembongkaran melakukan perlawanan dengan melempar batu, sehingga menyebabkan luka pada beberapa personel Satpol PP.

“Saat ini ada tiga korban yang dilaporkan terkena lemparan batu. Dua di antaranya sudah dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan,” kata Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Awal Kurniawan, di lokasi kejadian pada Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:

Salah satu korban, Noto, mengalami luka di kepala dan harus mendapatkan 15 jahitan akibat terkena lemparan batu. Selain korban luka, satu mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Deli Serdang juga menjadi sasaran amukan massa. Mobil dengan nomor polisi BK 8851 M tersebut hampir ludes terbakar di bagian depannya, dengan kerusakan parah pada bagian depan dan dalam kemudi.

“Warga membakar ban bekas, dan ketika pihak damkar masuk untuk memadamkan api, terjadi penolakan dari warga hingga mobil damkar menjadi rusak dan terbakar,” ujar Awal Kurniawan.

Baca Juga:

Awal Kurniawan menjelaskan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk membongkar bangunan gudang yang berdiri di lahan bekas HGU PTPN II yang terletak di Desa Sampali. Bangunan-bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PGB). Sebelum eksekusi dilakukan, Pemkab Deli Serdang telah memanggil pihak terkait untuk membahas masalah ini, namun tidak ada yang datang.

“Pembongkaran dilakukan terhadap beberapa gudang dan pagar yang tidak memiliki PGG. Ini merupakan kegiatan lanjutan dari sebelumnya. Ada sekitar 25 bangunan termasuk pagar dan gudang yang dibongkar,” jelas Awal Kurniawan.

Hingga saat ini, aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP masih bersiaga di lokasi kericuhan untuk menjaga keamanan sembari alat berat menghancurkan bangunan-bangunan yang ada. Gedung-gedung yang berdiri di lahan tersebut terlihat hampir rata dengan tanah.

Menurut informasi yang dihimpun dari Tribun Medan, lahan eks HGU PTPN II di Desa Sampali saat ini sudah dikuasai oleh Andi Baktiar dan Suprapto. Keduanya berhasil memenangkan gugatan di pengadilan melawan PTPN II, dan setelah putusan dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dikeluarkan, mereka meminta bantuan Satpol PP Deli Serdang untuk menertibkan setiap bangunan yang ada di lokasi tersebut.

Situasi di Desa Sampali masih memanas, dan pihak berwenang terus berupaya mengendalikan kericuhan agar tidak terjadi bentrokan lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri memiliki izin yang sah

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Asupan Kalsium Saat Hamil Bisa Kurangi Risiko Depresi pada Anak, Ini Penjelasannya
Google Batasi Sideloading di Android Mulai 2026, Akses Aplikasi Luar Play Store Terancam
Disperindag Pamekasan Awasi Ketat Pembelian Tembakau, Cegah Pelanggaran Tata Niaga
Bonus Saldo DANA Gratis Rp423.000 Siap Cair Malam Ini, Begini Cara Klaimnya!
Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Ini Respons Dewan Pers
Google Didenda Rp56,7 Triliun oleh Uni Eropa karena Monopoli Iklan Digital
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru