BREAKING NEWS
Selasa, 26 Mei 2026

Langkah Tegas Sri Mulyani: Rilis Aturan Anti-Dumping untuk Produk Tekstil

BITVonline.com - Selasa, 25 Juni 2024 09:33 WIB
Langkah Tegas Sri Mulyani: Rilis Aturan Anti-Dumping untuk Produk Tekstil
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi serius permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait penerbitan regulasi baru terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk sejumlah komoditas, terutama tekstil. Dalam rapat internal yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat hari ini, Sri Mulyani menegaskan komitmennya untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum pelaksanaan kebijakan ini.

Pembahasan ini menjadi sorotan utama setelah berakhirnya masa berlaku BMTP untuk kain pada November tahun lalu tanpa adanya perpanjangan yang sesuai. Meskipun persetujuan perpanjangan telah diberikan, implementasi yang tertunda menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri. Sri Mulyani menjelaskan bahwa PMK akan segera diterbitkan sesuai permintaan dari Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.

“BMT dan BMAD berikutnya akan diimplementasikan berdasarkan arahan dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian,” ujar Sri Mulyani, memberikan penegasan terhadap langkah-langkah konkret yang akan segera diambil pemerintah dalam menanggapi tantangan ekonomi saat ini.

Instrumen BMTP dan BMAD dinilai memiliki peran vital dalam melindungi industri dalam negeri dari dampak serius akibat lonjakan produk impor. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam menghadapi tantangan global.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan diberlakukan untuk produk tekstil, tetapi juga untuk sektor elektronik, alas kaki, dan keramik. “Kami sepakat untuk menerapkan instrumen pengenaan bea masuk untuk kain dan pakaian jadi, serta komoditas lain seperti elektronik, alas kaki, dan keramik. Semua akan dikenakan BMTP dan BMAD untuk memastikan perlindungan yang adil bagi industri dalam negeri,” jelas Zulkifli.

Kondisi industri tekstil yang terus menghadapi tantangan serius seperti kebangkrutan dan PHK, menjadi pemicu pemerintah untuk bertindak cepat dalam memberikan perlindungan yang tepat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan sinyal positif bagi pelaku industri untuk tetap beroperasi secara berkelanjutan di tengah dinamika pasar global yang tidak pasti.

Dengan demikian, keputusan untuk mengimplementasikan BMTP dan BMAD sebagai instrumen trade remedies menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ketahanan industri dalam negeri di tengah arus globalisasi yang semakin kompleks. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan dan memperkuat posisi ekonomi Indonesia dalam kancah global.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru