Listrik Mati Total, Aktivitas Lumpuh dan Warga Resah Sepanjang Malam
Pemadaman listrik massal kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, hingga Aceh
PERISTIWA
BITVONLINE.COM –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggarisbawahi urgensi bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk segera memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar sebelum 31 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2015. Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, yang dipimpin oleh Eddy Manindo Harahap, menekankan bahwa tenggat waktu telah diberikan selama sembilan tahun kepada BPR untuk memenuhi ketentuan tersebut, namun masih ada sejumlah lembaga keuangan yang belum memenuhinya.
Menurut Eddy, dalam sebuah Focus Group Discussion OJK dengan redaktur media massa di Batam pada Sabtu (8/6), mereka telah memberikan deadline hingga akhir tahun 2024 bagi BPR dan hingga akhir tahun 2025 bagi BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) untuk memenuhi modal inti sebesar Rp 6 miliar. Namun, Eddy menyayangkan bahwa ketentuan yang telah dikeluarkan sejak tahun 2015 ini belum dipenuhi sepenuhnya oleh semua BPR.
OJK mencatat bahwa hingga Maret 2024, sebanyak 1.213 BPR telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Total aset yang dimiliki BPR per Maret 2024 mencapai Rp 218,73 triliun. Dalam upaya meningkatkan kesiapan finansial BPR, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024, yang salah satunya memungkinkan BPR untuk mendapatkan pendanaan melalui Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Eddy menjelaskan bahwa sebelum BPR dapat melakukan IPO, mereka harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp 80 miliar dan mendapatkan penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat dua. Meskipun memungkinkan bagi BPR untuk melakukan IPO dan masuk ke dalam sistem pembayaran, namun Eddy menegaskan bahwa hal ini memerlukan penguatan terlebih dahulu.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa hanya sekitar 5 persen BPR yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar per Maret 2024. Dia mengungkapkan bahwa selama tahun 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang melibatkan 40 BPR/BPRS dan telah mendapatkan izin dari OJK. Sedangkan hingga Maret 2024, sudah ada 8 pengajuan penggabungan yang melibatkan 25 BPR/BPRS.
Pertanyaannya, apakah BPR dapat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan oleh OJK dan memperkuat kesiapan finansial mereka untuk menghadapi tantangan di masa mendatang? Ini menjadi fokus perhatian yang penting dalam upaya memastikan stabilitas sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(N/014)
Pemadaman listrik massal kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, hingga Aceh
PERISTIWA
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA Tim hukum Troya (Tifa and Roy&039s Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian.
NASIONAL
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menegaskan bahwa misi kemanusiaan untuk Gaza tidak akan berhenti meski sembilan relawan war
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan saat krisis
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kinerja sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya yang dinilai menyebabk
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap penyebab gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATRA UTARA Pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi se
PERISTIWA
DENPASAR TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Provinsi Bali. Duk
NASIONAL