JAKARTA -Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024) menjadi saksi bisu aksi nyata dari Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno. Ia melaporkan mantan Menteri Sosial dan mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama dengan dua orang lainnya atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi program verifikasi dan validasi di Kementerian Sosial pada tahun 2015.
Dalam penyampaiannya di hadapan wartawan, Sutikno mengungkapkan bahwa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkapkan potensi kerugian negara sebesar Rp 98 miliar yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” ujar Sutikno, menambahkan dimensi serius dari kasus ini.
Tak hanya Khofifah, Sutikno juga menunjuk dua orang lainnya yang terlibat dalam laporan tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mumu Suherlan, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Adhy Karyono yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada masa itu.
“Dilaporkan pertama Khofifah Indar Parawansa, kedua PPK-nya, dan KPA-nya. Mereka bertiga,” ujarnya dengan tegas, menegaskan keseriusan langkah yang diambil.
Selain kasus verifikasi dan validasi, Sutikno juga membawa ke permukaan kasus pengadaan proyek tenda yang diduga merugikan negara hingga Rp 7,8 miliar. Dia mengungkapkan bahwa Adhy Karyono, yang merupakan Pejabat Pelaksana Harian (Pj) Gubernur Jawa Timur saat itu, diduga sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
“Ternyata pada waktu 2015 itu selain program verifikasi dan validasi itu ada program namanya pengadaan tenda, dan juga diduga ada kerugian Rp 7,8 M, pengadaan tenda tersebut,” ungkapnya, mengungkapkan dimensi lain dari dugaan korupsi yang meluas.
Lebih lanjut, Sutikno menyatakan bahwa jaringan korupsi ini diduga sudah ada sejak di Kemensos dan kemudian dijadikan praktik yang meluas hingga ke Jawa Timur.
“Sudah ada jaringan korupsi ini sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur, dari Jawa Timur mereka main hibah,” tambahnya, memperlihatkan kedalaman penyelidikan yang dijalankan.
Sebagai bukti keseriusannya, Sutikno mengklaim telah menyerahkan hasil audit BPK tersebut kepada KPK. Ia juga menunjukkan bukti tanda penerimaan laporan oleh KPK, menegaskan langkah-langkah konkret yang telah diambil.
Menyikapi laporan tersebut, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Prinsipnya, tentu KPK dalami setiap laporan masyarakat dengan dilakukan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” jelas Ali, menegaskan keterlibatan lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus ini.
Ali juga menekankan bahwa koordinasi dengan pihak pelapor akan dilakukan secara seksama dalam proses verifikasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa KPK tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai laporan tersebut karena masih dalam tahap verifikasi.
Dengan laporan ini, langkah hukum terhadap dugaan korupsi yang melibatkan nama-nama terkemuka dalam pemerintahan menjadi semakin nyata. Dan KPK, sebagai lembaga penegak hukum, diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan seadil-adilnya untuk memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.
(N/014)
Khofifah Indar Parawansa Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Program Verifikasi dan Validasi