Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, terkait kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023.
Dalam putusannya, MA tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara 2,5 tahun bagi Saiful.
Baca Juga:Putusan kasasi yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Soesilo pada Minggu, 8 Maret 2026, dengan nomor perkara 55 K/Pid.Sus/2026, menegaskan bahwa permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus ini tidak dapat diterima atau NOF (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dalam pertimbangan MA, meskipun terdapat perbedaan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya menyatakan Saiful dihukum denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan, MA memutuskan mengubah ketentuan denda menjadi Rp100 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Namun, vonis pidana penjara Saiful tetap sama, yakni 2,5 tahun.
"Amar putusan kasasi, permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) NOF atau tidak dapat diterima. Tolak kasasi terdakwa (Saiful)," ujar Soesilo dalam sidang yang diadakan pada pekan lalu.
Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam bentuk menerima suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Keputusan ini mengakhiri rangkaian proses hukum yang dimulai sejak kasus suap seleksi PPPK di Kabupaten Langkat mencuat ke publik.Kasus ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan Saiful Abdi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat pada 2023.
Saiful, bersama dengan sejumlah pejabat lainnya, menerima suap dari peserta yang ingin lolos dalam seleksi tersebut.
Dalam proses banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menghukum Saiful dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, putusan ini mendapat perhatian publik setelah Saiful mengajukan permohonan kasasi.
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL