BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat, Tetap Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Nurul - Minggu, 08 Maret 2026 14:27 WIB
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat, Tetap Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Kejari Langkat menetapkan Eks Kadisdik Kabupaten Langkat, Saiful Abdi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 49,9 miliar tahun anggaran 2024. (foto: Dok Kejari Langkat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MA akhirnya memutuskan untuk menolak kasasi tersebut dan menetapkan vonis yang lebih ringan terhadap Saiful dibandingkan dengan tuntutan JPU yang semula meminta hukuman yang lebih berat.

Selain Saiful, ada sejumlah terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam perkara ini. Beberapa pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat telah dijatuhi vonis berdasarkan peran mereka dalam praktik korupsi ini.

Di antaranya, mantan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Defari yang divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah.

Baca Juga:

Sementara itu, beberapa terdakwa lainnya seperti Alek Sander (mantan Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat), Awaluddin (mantan Kepala SD Negeri), dan Rohayu Ningsih (mantan Kepala SD Negeri lainnya) juga dihukum dengan pidana penjara dan denda yang beragam.

Keputusan MA ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.

Proses hukum yang panjang ini turut menggugah kesadaran akan pentingnya transparansi dalam seleksi pegawai pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi di segala lini.*


(mi/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Mengapa Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan JPU?
Kapolri Imbau Masyarakat Jaga Persatuan, Jangan Terprovokasi Isu Pemecah Belah Bangsa
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Ketiga Indra Iskandar, Siap Adu Bukti di Meja Hijau
Hujan Menyertai Pemakaman Vidi Aldiano, Sahabat dan Keluarga Hadir Antar Peristirahatan Terakhir
Atas Arahan Prabowo, Gerindra Berangkatkan 12 Ribu Perantau Mudik Gratis dari Jakarta ke Sumbar
Kapolri Luncurkan Aplikasi Panic Button untuk Lindungi Ojol dari Begal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru