Kejari Langkat menetapkan Eks Kadisdik Kabupaten Langkat, Saiful Abdi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 49,9 miliar tahun anggaran 2024. (foto: Dok Kejari Langkat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, terkait kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023.
Dalam putusannya, MA tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara 2,5 tahun bagi Saiful.
Putusan kasasi yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Soesilo pada Minggu, 8 Maret 2026, dengan nomor perkara 55 K/Pid.Sus/2026, menegaskan bahwa permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus ini tidak dapat diterima atau NOF (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dalam pertimbangan MA, meskipun terdapat perbedaan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya menyatakan Saiful dihukum denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan, MA memutuskan mengubah ketentuan denda menjadi Rp100 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Namun, vonis pidana penjara Saiful tetap sama, yakni 2,5 tahun.
"Amar putusan kasasi, permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) NOF atau tidak dapat diterima. Tolak kasasi terdakwa (Saiful)," ujar Soesilo dalam sidang yang diadakan pada pekan lalu.
Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam bentuk menerima suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Keputusan ini mengakhiri rangkaian proses hukum yang dimulai sejak kasus suap seleksi PPPK di Kabupaten Langkat mencuat ke publik.Kasus ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan Saiful Abdi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat pada 2023.
Saiful, bersama dengan sejumlah pejabat lainnya, menerima suap dari peserta yang ingin lolos dalam seleksi tersebut.
Dalam proses banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menghukum Saiful dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, putusan ini mendapat perhatian publik setelah Saiful mengajukan permohonan kasasi.
MA akhirnya memutuskan untuk menolak kasasi tersebut dan menetapkan vonis yang lebih ringan terhadap Saiful dibandingkan dengan tuntutan JPU yang semula meminta hukuman yang lebih berat.
Selain Saiful, ada sejumlah terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam perkara ini. Beberapa pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Dinas PendidikanLangkat telah dijatuhi vonis berdasarkan peran mereka dalam praktik korupsi ini.
Di antaranya, mantan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Defari yang divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah.
Sementara itu, beberapa terdakwa lainnya seperti Alek Sander (mantan Kepala Seksi Kesiswaan Dinas PendidikanLangkat), Awaluddin (mantan Kepala SD Negeri), dan Rohayu Ningsih (mantan Kepala SD Negeri lainnya) juga dihukum dengan pidana penjara dan denda yang beragam.
Keputusan MA ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.
Proses hukum yang panjang ini turut menggugah kesadaran akan pentingnya transparansi dalam seleksi pegawai pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi di segala lini.*