BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

Desakan KSPI: Cabut Tapera, Lindungi Hak Pekerja dari Potensi Korupsi dan Beban Finansial yang Tidak Adil

BITVonline.com - Minggu, 02 Juni 2024 09:38 WIB
Desakan KSPI: Cabut Tapera, Lindungi Hak Pekerja dari Potensi Korupsi dan Beban Finansial yang Tidak Adil
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan pendiriannya dalam menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera. Dalam pernyataannya, Presiden KSPI, Said Iqbal, menyoroti beberapa alasan utama yang menguatkan desakan untuk mencabut Tapera, dengan fokus pada potensi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.

Said Iqbal menekankan bahwa dana Tapera memiliki risiko yang tinggi terkait penyalahgunaan, terutama karena adanya kerancuan dalam sistem anggaran yang mengelolanya. Dana Tapera, yang dikumpulkan dari iuran pekerja dan pengusaha, namun dikelola oleh pemerintah tanpa kontribusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meningkatkan peluang terjadinya korupsi. “Model Tapera bukanlah sistem jaminan sosial atau bantuan sosial yang jelas. Ini membuka peluang besar untuk korupsi,” jelas Said.

Selain potensi korupsi, Said juga mengkritik bahwa besaran dana yang dikumpulkan dari iuran pekerja sebesar 3% dari upah mereka tidak akan mencukupi untuk membeli rumah dalam jangka waktu sepuluh hingga dua puluh tahun. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dalam memiliki rumah, sementara beban finansial yang ditanggung semakin bertambah.

Kritik juga ditujukan kepada pemerintah yang dinilai hanya melepaskan tanggung jawab dalam penyediaan rumah bagi pekerja. Tanpa adanya klausul dalam PP Tapera yang menyatakan keterlibatan pemerintah dalam program ini, seluruh beban finansial dibebankan kepada pekerja dan pengusaha, tanpa subsidi dari pemerintah.

Lebih lanjut, Said menyoroti bahwa Tapera merupakan tabungan yang bersifat memaksa, seharusnya bersifat sukarela seperti program jaminan sosial lainnya yang diperbolehkan adanya subsidi silang antar peserta. Ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dana Tapera juga menjadi kendala serius, terutama bagi pekerja swasta yang berstatus kontrak dan outsourcing.

Sebagai respons atas hal ini, KSPI bersama Partai Buruh berencana menggelar aksi besar pada 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, untuk menuntut pencabutan PP Tapera dan merevisi UU Tapera. Said menegaskan pentingnya aksi ini untuk melindungi hak-hak pekerja dari potensi korupsi dan beban tambahan yang tidak adil.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru