BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Kementerian Perdagangan Temukan Ketidaksesuaian Label dan Kualitas Elpiji 3 Kg, Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp18,7 Miliar

BITVonline.com - Sabtu, 25 Mei 2024 07:26 WIB
37 view
Kementerian Perdagangan Temukan Ketidaksesuaian Label dan Kualitas Elpiji 3 Kg, Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp18,7 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG -Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan potensi kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian pelabelan dan kualitas pada produk elpiji 3 kg. Temuan ini berasal dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran pada produk elpiji 3 kg di berbagai wilayah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kualitas produk dalam setiap transaksi perdagangan, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen. Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Pengawasan ini penting untuk menjamin bahwa setiap produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga konsumen tidak dirugikan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga:
Temuan di Lapangan

Pengawasan serupa sebelumnya telah dilakukan di beberapa daerah, termasuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta. Dari hasil pengawasan terbaru, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas pada produk elpiji 3 kg yang merupakan barang subsidi. Ketidaksesuaian ini tidak hanya merugikan konsumen secara langsung tetapi juga melanggar peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran, ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas pada produk gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini jelas akan merugikan konsumen dan sudah kami lakukan pengamanan terhadap produk yang tidak sesuai tersebut,” kata Zulhas.

Baca Juga:
Potensi Kerugian Konsumen

Dari pemeriksaan yang dilakukan, potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar per tahun untuk satu SPBE atau SPPBE. Jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE, total potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

“Mengenai potensi kerugian konsumen, diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar per tahun untuk satu SPBE atau SPPBE. Jadi, jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE, kerugian masyarakat akibat ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp18,7 miliar per tahun,” jelas Zulhas.

Langkah Penegakan Hukum

Zulhas menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Sesuai dengan Pasal 166, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan perizinan berusaha.

“Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 166. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha adalah sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” tegasnya.

Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Pertamina. Untuk sementara, gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan dan tidak diedarkan ke masyarakat.

Langkah Lanjutan

Zulhas menambahkan bahwa gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan sebelum dilakukan perbaikan SOP atau mekanisme pengisian dan pelabelan produk.

“Untuk selanjutnya, terhadap BDKT produk gas elpiji 3 kg ini akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan produk gas elpiji 3 kg ini,” tutup Zulhas.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Tidak Lanjutkan Paket Sewa Pesawat Garuda untuk Pindahkan Narapidana
Duka! Ustaz Yahya Waloni Wafat Setelah Khutbah Jumat di Minasa Upa
KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemenaker ke Luar Negeri, Kerugian Capai Rp 53,7 Miliar
Menteri PKP Maruarar Sirait Tanggapi Polemik Rumah Subsidi 18 Meter: "Masih Draf, Bisa Diubah"
Dapat Bantuan 100 Ekor Kambing dari UEA, Warga Desa Pantai Gemi Gotong Royong Sembelih dan Salurkan Daging Kurban
Militer Myanmar Tangkap 4nak 6 Tahun Terkait P3mbunuhan Pensiunan Jenderal dalam Konflik Berkepanjangan?
komentar
beritaTerbaru