BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg 2024

BITVonline.com - Selasa, 21 Mei 2024 03:52 WIB
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perbedaan penghitungan suara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini melibatkan 35 daerah pemilihan di 19 provinsi yang disengketakan oleh PPP.

Hakim MK, Guntur Hamzah, menegaskan bahwa dugaan perpindahan suara PPP ke Partai Garuda pada 6 daerah pemilihan di Jawa Barat tidak didukung oleh bukti yang cukup jelas. “Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda tanpa diikuti oleh penjelasan yang memadai,” ujar Guntur dalam Sidang MK, Senin (21/5) di Jakarta.

Selain itu, Guntur juga menyatakan bahwa gugatan PPP tidak memberikan uraian yang memadai tentang berapa banyak perpindahan suara di TPS mana saja. “Pemohon hanya mencantumkan angka klaim suara yang hilang atau dipindahkan tanpa menjelaskan data persandingan secara terperinci,” tambahnya.

Menurut Hakim MK, berdasarkan fakta-fakta persidangan, gugatan PPP tidak memenuhi kualifikasi untuk diterima. “Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak menjelaskan secara rinci peristiwa perpindahan suara ke Partai Garuda,” lanjut Guntur.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa eksepsi termohon dikabulkan dan pokok permohonan PPP tidak dapat diterima. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, PPP meraih 5.878.777 suara sah atau setara dengan 3,87%, namun tidak berhasil melewati ambang batas parlemen. Hasil tersebut kemudian digugat oleh PPP ke MK dengan mengajukan 24 perkara hasil Pileg 2024.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru