Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap memiliki potensi mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Ketua YLBHI M Isnur menekankan bahwa sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf c, yang mengenai larangan liputan investigasi jurnalistik. Menurut Isnur, larangan tersebut dapat merugikan masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. “Produk jurnalistik seringkali menjadi sarana untuk mengungkap praktik korupsi atau penyimpangan tindakan pejabat publik,” ungkap Isnur.
Tidak hanya YLBHI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga angkat bicara terkait hal ini. Mereka menegaskan bahwa larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana tercantum dalam draf RUU Penyiaran, melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pers nasional tidak boleh dilarang melakukan penyiaran, dan pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenai pidana.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, menegaskan bahwa saat ini belum ada revisi Undang-Undang tentang Penyiaran yang disahkan. Dia menjelaskan bahwa yang ada hingga saat ini hanya sebatas draf yang masih dalam tahap dinamis di Badan Legislasi DPR. “Sebagai draf, tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir,” kata Meutya.
Kontroversi seputar RUU Penyiaran menimbulkan keprihatinan dalam masyarakat, khususnya kalangan wartawan dan aktivis advokasi kebebasan sipil. Diharapkan adanya dialog terbuka antara pemerintah, DPR, dan stakeholder terkait untuk mencapai kesepahaman yang mengakomodasi kepentingan semua pihak dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi serta kebebasan pers di Indonesia.
(N/014)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.