
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
Pemerintahan
JAKARTA -Presiden Jokowi telah mengumumkan keputusan drastis yang akan mengubah panorama layanan kesehatan di Indonesia. Dalam sebuah langkah berani, sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sebagai gantinya, seluruh rumah sakit di Indonesia diwajibkan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat pada 30 Juni 2025.
Sejauh ini, iuran BPJS Kesehatan telah dibedakan sesuai kelasnya. Kelas III memiliki iuran bulanan sebesar Rp 42.000, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 sehingga menjadi Rp 35.000. Sementara Kelas II memiliki iuran Rp 100.000 per bulan, dan Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan. Namun, dengan kebijakan baru ini, struktur iuran dan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan disesuaikan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono, mengungkapkan bahwa pembaharuan sistem iuran BPJS Kesehatan ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Menurutnya, hal ini masih dalam tahap progres dan perlu koordinasi lebih lanjut.
Baca Juga:
Kebijakan penghapusan kelas tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal baru yang ditambahkan menyatakan bahwa hasil evaluasi fasilitas ruang perawatan akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang harus ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Namun, perubahan ini bukan tanpa kontroversi. Banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap akses layanan kesehatan, terutama bagi golongan masyarakat menengah ke bawah yang mungkin kesulitan mengakses layanan kesehatan di rumah sakit kelas atas.
Baca Juga:
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menegaskan bahwa meskipun sistem kelas dihapus, mutu pelayanan yang diberikan oleh program JKN tidak akan berkurang. Fasilitas standar yang harus dimiliki rumah sakit pun telah diatur dalam Perpres 59/2024.
Dalam konteks ini, perhatian utama adalah memastikan bahwa penghapusan kelas tidak mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjaga mutu layanan tersebut agar tidak mengalami penurunan, meskipun struktur iuran dan sistem pembayaran berubah.
Saat ini, kita masih menanti keputusan resmi dari pemerintah terkait perubahan ini. Bagaimanapun, langkah ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia dan memberikan akses yang lebih merata kepada seluruh masyarakat.
(N/014)TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan