BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Presiden Jokowi Putuskan Hapus BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Apa Dampaknya? dan Bagaimana Penggolongan Iuran

BITVonline.com - Senin, 13 Mei 2024 10:05 WIB
86 view
Presiden Jokowi Putuskan Hapus BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Apa Dampaknya? dan Bagaimana Penggolongan Iuran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Presiden Jokowi telah mengumumkan keputusan drastis yang akan mengubah panorama layanan kesehatan di Indonesia. Dalam sebuah langkah berani, sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sebagai gantinya, seluruh rumah sakit di Indonesia diwajibkan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat pada 30 Juni 2025.

Sejauh ini, iuran BPJS Kesehatan telah dibedakan sesuai kelasnya. Kelas III memiliki iuran bulanan sebesar Rp 42.000, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 sehingga menjadi Rp 35.000. Sementara Kelas II memiliki iuran Rp 100.000 per bulan, dan Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan. Namun, dengan kebijakan baru ini, struktur iuran dan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan disesuaikan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono, mengungkapkan bahwa pembaharuan sistem iuran BPJS Kesehatan ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Menurutnya, hal ini masih dalam tahap progres dan perlu koordinasi lebih lanjut.

Baca Juga:

Kebijakan penghapusan kelas tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal baru yang ditambahkan menyatakan bahwa hasil evaluasi fasilitas ruang perawatan akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang harus ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Namun, perubahan ini bukan tanpa kontroversi. Banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap akses layanan kesehatan, terutama bagi golongan masyarakat menengah ke bawah yang mungkin kesulitan mengakses layanan kesehatan di rumah sakit kelas atas.

Baca Juga:

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menegaskan bahwa meskipun sistem kelas dihapus, mutu pelayanan yang diberikan oleh program JKN tidak akan berkurang. Fasilitas standar yang harus dimiliki rumah sakit pun telah diatur dalam Perpres 59/2024.

Dalam konteks ini, perhatian utama adalah memastikan bahwa penghapusan kelas tidak mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjaga mutu layanan tersebut agar tidak mengalami penurunan, meskipun struktur iuran dan sistem pembayaran berubah.

Saat ini, kita masih menanti keputusan resmi dari pemerintah terkait perubahan ini. Bagaimanapun, langkah ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia dan memberikan akses yang lebih merata kepada seluruh masyarakat.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru