Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA -Pemerintah Indonesia terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pencucian uang yang semakin mengalir melalui teknologi dan aset kripto. Presiden Jokowi secara tegas memperingatkan tentang pola baru pencucian uang yang menggunakan berbagai platform teknologi, termasuk aset kripto, yang menjadi sorotan utama lembaga penegak hukum.
Dilansir dari berbagai sumber, termasuk data Crypto Crime Report, jumlah pencucian uang melalui aset kripto mencapai angka yang mengkhawatirkan, bahkan secara global mencapai USD 8,6 miliar pada tahun 2022 saja, setara dengan Rp 139 triliun. Di Indonesia sendiri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengidentifikasi indikasi pencucian uang dengan melibatkan aset kripto.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa lembaganya telah mengambil langkah konkret dalam mengusut dan mencegah modus pencucian uang ini. Berdasarkan kewenangannya sesuai Pasal 44 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU), PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap laporan serta informasi yang diterima dari berbagai pihak, termasuk Pedagang Fisik Aset Kripto.
Pedagang tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi kripto yang mencurigakan kepada PPATK. Melalui kerja proaktif ini, PPATK telah berhasil menangani kasus-kasus pencucian uang dengan total transaksi mencurigakan mencapai lebih dari Rp 800 miliar sejak 2022 hingga 2024.
Menurut Ivan, praktik pencucian uang melalui aset kripto ini melibatkan modus penipuan dan penyembunyian kekayaan yang diduga tidak wajar. Aset kripto sering digunakan sebagai sarana untuk menjanjikan imbal hasil besar kepada korban investasi, yang pada akhirnya tidak terwujud. Selain itu, sifat anonimitas dan lintas batas negara dari aset kripto juga menjadi kendala dalam pelacakan dan penegakan hukum.
Dalam konteks ini, PPATK terus mengoptimalkan upaya pemantauan terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan aset kripto. Temuan yang signifikan ini telah disampaikan sebagai hasil analisis kepada Kepolisian Negara RI untuk langkah penegakan hukum lebih lanjut.
Kerja keras PPATK dalam mengungkap praktik pencucian uang melalui aset kripto menjadi peringatan serius bagi pelaku kejahatan keuangan dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman yang semakin canggih dan kompleks.
(N/014)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA