BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Pemerintah dan Baleg DPR Sepakati Gubernur dan Wagub DKI Bisa Menjabat 2 Periode

BITVonline.com - Senin, 18 Maret 2024 07:49 WIB
Pemerintah dan Baleg DPR Sepakati Gubernur dan Wagub DKI Bisa Menjabat 2 Periode
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pada rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/3/2024), terjadi kesepakatan penting terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernur (wagub) DKJ. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa gubernur dan wagub DKJ boleh menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali.

Muatan ini tertuang dalam DIM Pasal 75 ayat 3 dalam draf RUU DKJ yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. Menurutnya, masa jabatan gubernur dan wagub selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, kemudian mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat apakah mereka setuju dengan ketentuan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, seluruh peserta rapat menyatakan setuju terhadap kemungkinan gubernur dan wagub Jakarta menjabat dua periode.

Selain mengenai masa jabatan, rapat juga menyetujui mengenai penunjukan pemberhentian gubernur dan wagub di DKJ yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah, disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada. Pasal 76 RUU DKJ menegaskan bahwa ketentuan mengenai penunjukkan pemberhentian gubernur dan wagub akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, selaras dengan ketentuan UU Pilkada. Tata cara pemilihan gubernur dan wagub pun akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, DPR, DPD, dan Pemerintah telah sepakat bahwa gubernur dan wagub DKJ akan dipilih melalui mekanisme Pilkada. Namun, yang menjadi perubahan signifikan adalah bahwa pemenangnya ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan lagi mengikuti aturan 50 plus satu.

Kesepakatan ini membawa implikasi besar dalam dinamika politik DKJ dan menandai langkah maju dalam penguatan demokrasi di tingkat daerah. Diharapkan, perubahan-perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pemerintahan dan pelayanan publik di ibu kota negara.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru