Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono merugikan negara Rp 133.786.663.995 atau Rp 133,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi. Jaksa menyebut total kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 21/LHP/XXI/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 “(Maryoso) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu kerugian negara sebesar Rp 133.786.663.995,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Selain itu, Jaksa juga mendakwa Maryoso telah memperkaya orang lain, yakni pemilik PT Sekar Wijaya Hasti Sri Wahyuni sebesar Rp 94.138.760.277. Jaksa menyebut, perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan dua orang lain, yakni Hasti dan Amar Ma’ruf selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Menurut Jaksa, ketiga orang tersebut bersepakat berinvestasi di Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017 sebesar Rp 150 miliar. Investasi dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management. “Terdakwa Maryoso Sumaryono menyetujui dan menempatkan investasi pada Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017,” ujar Jaksa Sementara itu, MTN yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance tidak memiliki rating atau disebut non investment grade. Di sisi lain, MTN perusahaan asuransi tidak diperbolehkan berinvestasi pada MTN yang tidak memiliki rating. “Diketahui juga bahwa KPD bukan termasuk investasi yang diperkenankan berdasarkan kebijakan investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” kata Jaksa. Jaksa kemudian mendakwa Maryoso Sumaryono, Amar, dan Hasti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (V20)
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA