Misteri Kematian Warek IT&B Kabanjahe: Ditemukan Mulut Berdarah, Mobil dan HP Raib
KARO Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe, Asprina Surbakti (38), ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menghapus nilai ambang batas atau presidential threshold sebagai syarat pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini dianggap sebagai langkah untuk menciptakan kontestasi politik yang lebih terbuka dan adil bagi seluruh partai politik peserta pemilu. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa penerapan ambang batas selama ini cenderung menguntungkan partai besar dan membatasi pilihan masyarakat. Hal ini diungkapkan Saldi dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). “Penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar. Sementara itu, masyarakat menjadi terbatas dalam menggunakan hak pilih karena minimnya alternatif calon,” ujar Saldi.
MK menilai bahwa aturan ambang batas melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Saldi menjelaskan bahwa penghapusan ambang batas ini bertujuan memberikan jaminan atas hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden. “Dengan dihapuskannya ambang batas, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon secara lebih terbuka, sehingga kedaulatan rakyat semakin terjamin,” jelasnya. Selain itu, Saldi mengungkapkan bahwa mempertahankan ambang batas berpotensi menciptakan kontestasi politik yang minim kompetisi, bahkan memungkinkan munculnya calon tunggal. “Fenomena calon tunggal sudah terlihat dalam beberapa pemilihan kepala daerah. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak negatif pada pemilu presiden mendatang,” tambahnya.
MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak lagi berlaku. Dengan demikian, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa syarat ambang batas tertentu. Keputusan ini juga mencerminkan pergeseran sikap MK dari putusan-putusan sebelumnya yang mendukung penerapan ambang batas. “Rezim ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, berapapun besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” pungkas Saldi.
(CHRISTIE)
KARO Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe, Asprina Surbakti (38), ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar menilai partai politik pendukung Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka tidak perlu turun tangan menghadapi gugatan
POLITIK
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (27/9/2026), tercatat stabil dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga emas Antam ukuran 1 gram
EKONOMI
BOGOR Eks Kepala Lapas Cibinong Kelas IIA Wisnu Hani Putranto memiliki total kekayaan Rp3,19 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pen
NASIONAL
JAKARTA Stok beras nasional saat ini mencapai sekitar 4,8 juta ton. Tingginya persediaan membuat kapasitas gudang milik Perum Bulog tidak
EKONOMI
JAKARTA Anggapan minum air sambil berdiri dapat merusak ginjal kembali ramai dibahas di media sosial. Namun, dokter menjelaskan kebiasaan
KESEHATAN
TAPANULI TENGAH Banjir melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut sejak S
PERISTIWA
BANDA ACEH Ustaz Dr. Khairuddin, MA mengajak masyarakat melihat kembali makna gelar akademik, jabatan dan penghormatan melalui akhlak. Menu
AGAMA
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Minggu, 27 September 2026, diprakirakan didominasi kondisi berawan. Sejumlah daerah berpoten
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu, 27 September 2026, diprakirakan didominasi hujan ringan. Sejumlah daera
NASIONAL