Menurut Wahyu, pembatalan program ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Pembatalan tersebut terkait dengan kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Kemenkeu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh calon peserta yang telah melakukan pendaftaran. "Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kemenkeu Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari pengumuman pembatalan ini, pendaftaran program beasiswa resmi kami hentikan," tambah Wahyu.