JAKARTA -Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi aturan dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Jika ditemukan pemotongan dana PIP, sekolah atau pihak terkait akan dijatuhi sanksi pidana.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu pada Rabu (5/2/2025) menegaskan pentingnya menjaga transparansi dalam penyaluran PIP. Ia menambahkan bahwa pemotongan dana PIP akan dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Satuan pendidikan harus menjaga dan mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP," ungkap Adhika.
Sebagai langkah pengawasan, masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian dalam penyaluran PIP melalui beberapa kanal pengaduan yang disediakan oleh Kemendikdasmen, antara lain melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) atau Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. Masyarakat juga bisa melaporkan melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat, bahkan langsung ke satuan pendidikan atau lembaga penyalur.
Adhika juga mengingatkan kepada sekolah untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat apabila mengalami kendala dalam pemutakhiran data penerima PIP. Pemutakhiran data siswa di Dapodik sangat penting sebagai langkah awal dalam proses pengusulan dana PIP.
"Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025," tambahnya.
Adhika juga menyarankan agar satuan pendidikan meningkatkan transparansi dalam program ini dengan mengumumkan daftar penerima PIP sesuai dengan informasi SK PIP yang dipublikasikan di Aplikasi Si Pintar. Ia berharap sekolah dapat memantau dan mengelola data secara akurat agar proses penyaluran bantuan pendidikan ini berjalan lancar.
Untuk mempermudah akses informasi terkini mengenai PIP, Adhika mengajak sekolah untuk mengunjungi aplikasi Si Pintar di pip.kemdikbud.go.id.
Sebagai informasi, program PIP pada tahun 2024 menargetkan sebanyak 18.594.627 siswa penerima manfaat, dengan total anggaran sebesar Rp13,44 triliun.