Meskipun acara berjalan, pasangan Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution-Surya, serta pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri tidak hadir langsung dalam rapat pleno tersebut.Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri terkait sengketa Pilkada Sumut.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima dan memutuskan bahwa Edy-Hasan dinyatakan gugur dalam putusan dismissal.