Menuju Jakarta 500 Tahun: Mampukah Jadi Kota Global Tanpa Meninggalkan Warganya?
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan sesegera mungkin. Pelantikan ini dianggap krusial untuk menciptakan kepastian politik di daerah-daerah yang dapat memperlancar jalannya pemerintahan, meningkatkan kinerja ekonomi, dan menanggulangi perpecahan masyarakat pasca-Pilkada.
Dalam keterangan yang diberikan kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025), Tito mengatakan bahwa Presiden Prabowo menekankan agar seluruh pihak terkait berusaha untuk segera melaksanakan pelantikan kepala daerah. “Presiden memberikan instruksi untuk segera menyelesaikan pelantikan kepala daerah, agar ada kepastian politik di daerah, yang akan berdampak pada efisiensi pemerintahan dan optimalisasi dunia usaha,” ujar Tito.
Menurut Tito, dengan adanya kepala daerah definitif, masalah keterbelahan sosial yang sering timbul setelah Pilkada bisa segera ditangani. Selain itu, kepala daerah terpilih juga dapat segera melaksanakan tugas-tugas penting mereka, seperti merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sangat penting untuk pembangunan daerah.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak terlibat dalam sengketa hukum, rencananya akan digabung dengan pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Dalam upaya efisiensi pelaksanaan pelantikan tersebut, MK akan mempercepat pembacaan putusan dismissal yang sebelumnya dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 menjadi pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Seiring dengan itu, Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 harus ditunda hingga putusan dismissal keluar. Proses ini memungkinkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk segera menetapkan kepala daerah terpilih, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengusulkan pelantikan berdasarkan keputusan KPUD.
Tito juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK, untuk memastikan waktu yang tepat bagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah. “Kami berharap MK dapat segera menyelesaikan putusan dismissal agar KPU dapat mengeluarkan penetapan kepala daerah terpilih dan proses pelantikan bisa dilakukan dengan cepat,” ungkap Tito.
Sebagai tambahan, Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung untuk memastikan pelaksanaan pelantikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tito berharap semua tahapan dapat diselesaikan secara tepat waktu agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dalam waktu dekat, seiring dengan keluarnya keputusan MK. (kmps)(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA Dua dari 26 tokoh yang diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak hadir d
POLITIK
JAKARTA Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners Zuhri Saifudin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk mendiskualif
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai rangkaian perombakan pemerintahan Presiden Prabowo Su
POLITIK
MEDAN Video yang memperlihatkan seorang pedagang kaki lima (PKL) diduga dikeroyok sejumlah pria di kawasan depan Kampus Universitas Suma
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan tengah mengembangkan sistem pemerintahan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik melal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mayjen TNI (Purn) Prof. H.C. Dr. Rido Hermawan mengajak masyarakat melihat kembali hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam perka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Anwar Usman memilih tidak memberikan tanggapan mengenai perkara yang mempersoal
NASIONAL
OlehWerdha CandratrilaksitaRESHUFFLE lazimnya menjadi cara seorang presiden memperkuat kendali terhadap pemerintahannya. Menteri yang dinil
OPINI