BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

PT Sritex Dinyatakan Pailit, Utang Capai Rp25 Triliun, Aset Hanya Rp9,65 Triliun

Muhammad Taufik - Minggu, 02 Maret 2025 12:48 WIB
646 view
PT Sritex Dinyatakan Pailit, Utang Capai Rp25 Triliun, Aset Hanya Rp9,65 Triliun
Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Proses Penyelesaian Utang

Setelah dinyatakan pailit, proses penyelesaian utang Sritex akan melibatkan penjualan aset yang tersisa. Menurut Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pekerja yang bekerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit dapat memutuskan hubungan kerja, sementara kurator dapat memberhentikan pekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:

(tb/n14)

Baca Juga:
Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru