Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Setelah dinyatakan pailit, proses penyelesaian utang Sritex akan melibatkan penjualan aset yang tersisa. Menurut Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pekerja yang bekerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit dapat memutuskan hubungan kerja, sementara kurator dapat memberhentikan pekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.