BREAKING NEWS
Minggu, 27 April 2025

PT Sritex Dinyatakan Pailit, Utang Capai Rp25 Triliun, Aset Hanya Rp9,65 Triliun

Muhammad Taufik - Minggu, 02 Maret 2025 12:48 WIB
270 view
PT Sritex Dinyatakan Pailit, Utang Capai Rp25 Triliun, Aset Hanya Rp9,65 Triliun
Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.comPerusahaan tekstil terbesar Indonesia, PT Sritex, resmi dinyatakan pailit pada 1 Maret 2025 setelah gagal membayar utang yang mencapai angka fantastis.

PT Sritex memiliki utang sebesar 1,597 miliar dollar AS, atau setara dengan Rp25 triliun (dengan kurs Rp 15.600 per dolar AS), yang jauh melebihi jumlah aset perusahaan yang tercatat hanya sebesar 617,33 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,65 triliun.

Kondisi Keuangan Memburuk

Baca Juga:

Kondisi keuangan Sritex mengalami penurunan yang signifikan selama beberapa tahun terakhir. Perusahaan ini tercatat terus merugi sejak 2020, bahkan lebih buruk pada masa pandemi Covid-19.

Pada tahun 2022, Sritex mencatatkan kerugian sebesar 391,56 juta dollar AS, dan pada 2023 rugi sebesar 174,84 juta dollar AS.

Baca Juga:

Bahkan pada semester pertama 2024, perusahaan ini tercatat merugi sebesar 25,73 juta dollar AS (setara dengan Rp 402,66 miliar).

Kinerja penjualan Sritex juga menurun drastis.

Dalam laporan keuangan terbaru, penjualan Sritex pada paruh pertama 2024 hanya tercatat sebesar 131,73 juta dollar AS, turun dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 yang mencapai 166,9 juta dollar AS. Sementara itu, beban penjualan perusahaan mencapai 150,24 juta dollar AS.

PHK Massal dan Penutupan Anak Perusahaan

Kondisi keuangan yang semakin memburuk menyebabkan Sritex terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.669 karyawan.

Selain itu, perusahaan juga harus menjual seluruh aset yang tersisa untuk melunasi kewajiban kepada kreditur.

Beberapa anak perusahaan yang dinyatakan pailit termasuk PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.

Proses Penyelesaian Utang

Setelah dinyatakan pailit, proses penyelesaian utang Sritex akan melibatkan penjualan aset yang tersisa. Menurut Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pekerja yang bekerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit dapat memutuskan hubungan kerja, sementara kurator dapat memberhentikan pekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(tb/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
278 Tenaga Honorer di Deli Serdang Kena PHK Mulai 1 Mei, DPRD Desak Pemkab Cari Solusi
Google Kembali Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Divisi Android hingga Pixel Terdampak
PT Yihong Novatex Indonesia Rencanakan Pembukaan Pabrik dan Rekrutmen Baru Setelah PHK Massal
Airlangga Hartarto: Modernisasi Mesin dan IEU-CEPA Kunci Penguatan Industri Tekstil
Kasus Manipulasi Dokumen Impor Tekstil, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desak Penegakan Hukum Tegas
PHK Massal PT Sritex Grup: Upaya Menyelamatkan Hak Karyawan di Tengah Kepailitan
komentar
beritaTerbaru