
Polda Sumut Bongkar Modus Penipuan Masuk Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar
MEDAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus kelulusan seleksi B
Hukum dan Kriminalbitvonline.comPerusahaan tekstil terbesar Indonesia, PT Sritex, resmi dinyatakan pailit pada 1 Maret 2025 setelah gagal membayar utang yang mencapai angka fantastis.
PT Sritex memiliki utang sebesar 1,597 miliar dollar AS, atau setara dengan Rp25 triliun (dengan kurs Rp 15.600 per dolar AS), yang jauh melebihi jumlah aset perusahaan yang tercatat hanya sebesar 617,33 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,65 triliun.
Kondisi Keuangan Memburuk
Baca Juga:
Kondisi keuangan Sritex mengalami penurunan yang signifikan selama beberapa tahun terakhir. Perusahaan ini tercatat terus merugi sejak 2020, bahkan lebih buruk pada masa pandemi Covid-19.
Pada tahun 2022, Sritex mencatatkan kerugian sebesar 391,56 juta dollar AS, dan pada 2023 rugi sebesar 174,84 juta dollar AS.
Baca Juga:
Bahkan pada semester pertama 2024, perusahaan ini tercatat merugi sebesar 25,73 juta dollar AS (setara dengan Rp 402,66 miliar).
Kinerja penjualan Sritex juga menurun drastis.
Dalam laporan keuangan terbaru, penjualan Sritex pada paruh pertama 2024 hanya tercatat sebesar 131,73 juta dollar AS, turun dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 yang mencapai 166,9 juta dollar AS. Sementara itu, beban penjualan perusahaan mencapai 150,24 juta dollar AS.
PHK Massal dan Penutupan Anak Perusahaan
Kondisi keuangan yang semakin memburuk menyebabkan Sritex terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.669 karyawan.
Selain itu, perusahaan juga harus menjual seluruh aset yang tersisa untuk melunasi kewajiban kepada kreditur.
Beberapa anak perusahaan yang dinyatakan pailit termasuk PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.
Proses Penyelesaian Utang
Setelah dinyatakan pailit, proses penyelesaian utang Sritex akan melibatkan penjualan aset yang tersisa. Menurut Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pekerja yang bekerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit dapat memutuskan hubungan kerja, sementara kurator dapat memberhentikan pekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(tb/n14)
MEDAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus kelulusan seleksi B
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kekayaan Indonesia yang hilang selama masa penjajahan Belanda. Da
NasionalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang n
PemerintahanJAKARTA Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali mengalami penundaan. Majelis hakim Pen
EntertainmentJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegur langsung anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat menghadiri p
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegur langsung salah satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat mengunjungi Pameran Ind
NasionalJAKARTA Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh menjadi prioritas di wilayah pulaupula
NasionalBANTEN Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan an
Hukum dan Kriminalmuaro jambi Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan kerj
Pemerintahan