JAKARTA – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengajukan usulan kepada DPR untuk memasukkan kendaraan roda dua, seperti ojek online (ojol), sebagai angkutan umum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Usulan ini disampaikan oleh Presiden unit bisnis on-Demand Service GoTo, Catherine Hendra Sutjahyo, saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride-hailing di Jakarta.
Catherine berharap usulannya dapat dimasukkan dalam RUU LLAJ yang sedang disusun.
"Karena hari ini memang topiknya mengenai RUU LLAJ, mungkin kalau kami boleh (usul), satu halaman saja dimasukkan agar kendaraan roda dua sebagai transportasi penumpang (angkutan umum)," ujar Catherine dalam pembukaan RDPU, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, Gojek juga mengusulkan adanya fleksibilitas dalam pemanfaatan kendaraan roda dua sebagai solusi first-mile dan last-mile.