BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

MUI: Vasektomi Haram Jika Permanen, Ini 5 Syarat yang Diperbolehkan

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Mei 2025 15:32 WIB
MUI: Vasektomi Haram Jika Permanen, Ini 5 Syarat yang Diperbolehkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, hingga saat ini, kata Abdul Muiz, prosedur rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma belum bisa dijamin berhasil sepenuhnya.

"Karena hingga hari ini, rekanalisasi masih sulit dan tidak menjamin fungsi kembali normal," tegasnya.

Apalagi, biaya rekanalisasi jauh lebih mahal dibandingkan vasektomi itu sendiri.

Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah agar tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

"Pemerintah harus objektif dan transparan dalam memberikan informasi, termasuk menjelaskan risiko kegagalan rekanalisasi dan biayanya," tambah Abdul Muiz.

Menurut MUI, penggunaan alat kontrasepsi harus untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi jika dijadikan dalih untuk gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi sebagai syarat menerima bansos, dengan alasan menekan laju kelahiran di kalangan keluarga miskin yang memiliki banyak anak.

Wacana tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM yang meminta agar kebijakan tidak diskriminatif dan tetap menjunjung hak asasi manusia.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru