BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

MUI: Vasektomi Haram Jika Permanen, Ini 5 Syarat yang Diperbolehkan

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Mei 2025 15:32 WIB
243 view
MUI: Vasektomi Haram Jika Permanen, Ini 5 Syarat yang Diperbolehkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, hingga saat ini, kata Abdul Muiz, prosedur rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma belum bisa dijamin berhasil sepenuhnya.

"Karena hingga hari ini, rekanalisasi masih sulit dan tidak menjamin fungsi kembali normal," tegasnya.

Baca Juga:

Apalagi, biaya rekanalisasi jauh lebih mahal dibandingkan vasektomi itu sendiri.

Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah agar tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

Baca Juga:

"Pemerintah harus objektif dan transparan dalam memberikan informasi, termasuk menjelaskan risiko kegagalan rekanalisasi dan biayanya," tambah Abdul Muiz.

Menurut MUI, penggunaan alat kontrasepsi harus untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi jika dijadikan dalih untuk gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi sebagai syarat menerima bansos, dengan alasan menekan laju kelahiran di kalangan keluarga miskin yang memiliki banyak anak.

Wacana tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM yang meminta agar kebijakan tidak diskriminatif dan tetap menjunjung hak asasi manusia.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Gubernur Jabar Ungkap Bupati Pangandaran Menangis karena Tak Mampu Bayar Gaji Pegawai
Kades Sawer di Diskotek, Gubernur Jabar Ancam Tunda Bantuan Dana Desa!
MUI Kutuk Serangan Israel ke Teheran: Terlaknat atas Dosa Kemanusiaan
Menikah Tanpa Wali, Sah atau Tidak?
MUI Nilai Pernyataan Kader PSI soal Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi sebagai Penistaan Agama
MUI Sumut Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H: Dorong Kolaborasi Umat untuk Sumut Religius dan Unggul
komentar
beritaTerbaru