Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
JAKARTA -Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan vasektomi dinyatakan haram, jika dilakukan dengan tujuan pemandulan permanen.
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, sebagai respons atas wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengusulkan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos).
"Vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," ujar Asrorun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/5/2025), mengacu pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa hukum haram vasektomi ditetapkan berdasarkan syariat Islam, pertimbangan medis, serta kaidah ushul fiqih.
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan. Dalam pandangan syariat, hal itu dilarang," ucapnya.
Meski demikian, hukum tersebut bisa berubah jika vasektomi dilakukan:
- Bukan untuk menyalahi syariat;
- Tidak bersifat permanen;
- Ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa dipulihkan;
- Tidak menimbulkan mudharat;
- Tidak dijadikan program kontrasepsi mantap.
Namun, hingga saat ini, kata Abdul Muiz, prosedur rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma belum bisa dijamin berhasil sepenuhnya.
"Karena hingga hari ini, rekanalisasi masih sulit dan tidak menjamin fungsi kembali normal," tegasnya.
Apalagi, biaya rekanalisasi jauh lebih mahal dibandingkan vasektomi itu sendiri.
Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah agar tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.
"Pemerintah harus objektif dan transparan dalam memberikan informasi, termasuk menjelaskan risiko kegagalan rekanalisasi dan biayanya," tambah Abdul Muiz.
Menurut MUI, penggunaan alat kontrasepsi harus untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi jika dijadikan dalih untuk gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi sebagai syarat menerima bansos, dengan alasan menekan laju kelahiran di kalangan keluarga miskin yang memiliki banyak anak.
Wacana tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM yang meminta agar kebijakan tidak diskriminatif dan tetap menjunjung hak asasi manusia.*
(tb/a008)
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA
BINJAI Polres Binjai menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Pekan Binjai
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Notifikasi chat WhatsApp yang terlambat masuk bisa membuat pengguna melewatkan pesan penting. Bahkan, dalam beberapa kasus, pesan ba
SAINS DAN TEKNOLOGI