Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut Buka Suara
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan insentif pajak yang memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Dalam kebijakan tersebut, sanksi administrasi yang meliputi bunga dan denda akan dihapuskan, dengan syarat wajib pajak melakukan pembayaran pada periode 2 hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, yang menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban administrasi pajak. “Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujar Lusiana dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).Selain itu, Lusiana menambahkan bahwa penghapusan sanksi administrasi ini akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Hal ini akan mempermudah wajib pajak, karena mereka tidak perlu mengajukan permohonan secara manual. “Dengan sistem otomatis ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara manual. Prosesnya akan dilakukan secara efisien dan cepat,” jelasnya.
Program penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Lusiana menekankan pentingnya pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB, sebagai salah satu sumber pendapatan yang mendukung berbagai program pembangunan di Jakarta. “Pajak daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan insentif ini dan mendukung pembangunan kota yang lebih baik,” tambahnya.Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mencapai target pendapatan pajak daerah, yang juga akan berdampak pada kemajuan berbagai sektor di ibu kota. Lusiana juga mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka dalam waktu yang telah ditentukan guna memanfaatkan insentif penghapusan sanksi administrasi.Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dan mendorong kontribusi mereka terhadap pembangunan kota Jakarta. Diharapkan, semakin banyak warga yang memenuhi kewajibannya, yang pada akhirnya akan mempercepat pembangunan infrastruktur dan program-program sosial di ibu kota. (JOHANSIRAIT)
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengapresiasi aksi swadaya masyarakat yang bergotong royong memperbaiki Jalan dan Jemb
NASIONAL
YOGYAKARTA Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus bergulir. Polresta Yogyakarta kembali menetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di tengah sorotan publik terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya difokuskan pada pembangunan kembali infrast
NASIONAL
JAKARTA Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia menjadi langkah lanjutan dari kunjungan balasan Presiden RI Prabowo S
NASIONAL
MEDAN Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua TP
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan bahwa disiplin dalam pengelolaan anggaran menjadi ku
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan
PEMERINTAHAN