MEDAN -Menjelang Idul Adha, banyak umat Muslim yang bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban. Di antara sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi orang yang hendak berkurban adalah tidak memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga pelaksanaan kurban.
Namun, bagaimana jika seseorang lupa atau tidak sempat memotong kuku sebelum masuk 1 Dzulhijjah?
Menurut penjelasan mazhab Syafi'i dan Hanbali, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut tersebut adalah sunnah muakkadah, bukan kewajiban. Artinya, jika terlupa atau tidak sengaja melakukannya, maka ibadah kurban tetap sah dan tidak batal.
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih," (HR. Muslim).
Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad:
"Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun, sampai ia berkurban."
Kurban Tetap Sah, Tapi Sunnah Terlewat
Berdasarkan hadis-hadis ini, tujuan anjuran tersebut adalah menjaga keutuhan tubuh orang yang berkurban, agar di akhirat kelak seluruh anggota tubuhnya dapat diselamatkan dari api neraka.
Meski begitu, bagi yang terlanjur memotong kuku atau rambut, disarankan untuk memperbanyak amalan sunnah lainnya, seperti: