KSP Dudung Tegaskan Siap “Babat” Praktik Tak Benar di Program MBG dan Sekolah Rakyat Prabowo
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan pihaknya siap menindak tegas atau membabat setiap temuan praktik
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menanggapi positif rencana pemerintah untuk menyusun kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ia menilai pembentukan UU KKR sangat penting untuk memastikan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Andreas menyatakan, “UU ini perlu untuk adanya penyelesaian pelanggaran-pelanggaran HAM berat masa lalu, perlindungan HAM masa kini, dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM di masa yang akan datang.” Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 11 Desember 2024, menanggapi langkah pemerintah yang berencana membentuk kembali UU tersebut setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Andreas, meskipun UU KKR pernah diajukan dan sempat diundangkan, MK membatalkan pasal-pasal tertentu setelah dilakukan uji materi atau judicial review. Ia menekankan bahwa jika pemerintah serius dengan rencana pembentukan UU ini, maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyusun kembali dan mengajukan kembali rancangan tersebut.”Dulu, UU ini adalah inisiatif DPR yang sudah diundangkan, namun dibatalkan oleh MK terkait pasal tertentu. Jika pemerintah serius, maka sebaiknya mengambil inisiatif untuk mengajukan kembali,” ujarnya.Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan upaya penyusunan kembali UU KKR. Menurut Yusril, UU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, tanpa mengenal batas waktu.
“Pemerintahan baru, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang,” ujar Yusril saat acara puncak peringatan Hari HAM Sedunia yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024).Penyusunan kembali UU KKR ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia yang hingga kini masih menyisakan sejumlah kasus besar yang belum terselesaikan, seperti Tragedi 1965 dan berbagai insiden lainnya yang melibatkan aparat negara. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan pihaknya siap menindak tegas atau membabat setiap temuan praktik
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang akan digelar
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan perkembangan terkini terkait penyanderaan empat warga negara Indonesia (WNI) ol
INTERNASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 20 hektare yang tersebar di beberapa titik di kawasan Lampanah, Kabupaten
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan aturan baru terkait pengendalian impor sejumlah komoditas pertanian dan peter
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memberikan apresiasi atas prestasi tim panjat tebing Indonesia di ajang Asian
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026).
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui
EKONOMI
JAKARTA Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali memicu perdebatan soal prinsip kesetaraan hukum di Indo
NASIONAL