BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Hadiah dari Penghutang ke Pemberi Hutang, Riba Terselubung? Begini Penjelasan Ulama

Adelia Syafitri - Jumat, 04 Juli 2025 07:48 WIB
70 view
Hadiah dari Penghutang ke Pemberi Hutang, Riba Terselubung? Begini Penjelasan Ulama
Ilustrasi. (foto: fun-japan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Umar bin Khattab sendiri pernah menolak hadiah dari Ubay bin Ka'ab karena khawatir hadiah itu bermotif balas jasa dari utang.

Namun, setelah mengetahui bahwa hadiah itu bukan karena utang, Umar akhirnya menerimanya.

Ini menjadi landasan penting dalam menentukan hukum hadiah dalam konteks utang-piutang.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

"Bertukar hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai." (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)

Namun dalam konteks utang-piutang, niat dan waktu pemberian hadiah menjadi krusial.

Jika dilakukan dengan maksud mempengaruhi atau mengharapkan imbal balik utang, maka hadiah tersebut bisa menjadi haram.

Ibnul Qayyim menyimpulkan, "Jika pemberi utang yakin hadiah bukan karena pinjaman, maka boleh menerimanya. Namun jika ada indikasi kuat bahwa hadiah diberikan karena utang, maka harus ditolak."

Dalam praktik sehari-hari, kehati-hatian sangat dibutuhkan.

Para ulama merekomendasikan agar hadiah diberikan setelah pelunasan utang, atau jika memang sudah menjadi kebiasaan sebelumnya.

Jika tidak jelas tujuannya, menolak hadiah adalah sikap paling wara' dan aman.

(msl/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru