BREAKING NEWS
Minggu, 20 Juli 2025

Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Adelia Syafitri - Jumat, 18 Juli 2025 08:06 WIB
88 view
Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi. (foto: alhiqma)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar penyatuan lahiriah antara dua insan, melainkan juga ikatan batin yang dilandasi iman dan takwa.

Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Namun, praktik nikah siri, khususnya yang dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga, kerap menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Nikah siri biasanya merujuk pada pernikahan yang hanya dilakukan secara agama tanpa dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Lebih ekstrem, nikah siri juga bisa berarti dilakukan secara diam-diam, bahkan tanpa sepengetahuan keluarga kedua belah pihak.

Pandangan Ulama tentang Nikah Siri

Mengutip buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam karya Dr. H. M. Nurul Irfan, mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah menilai nikah siri yang tidak dihadiri wali dan dua saksi adil adalah pernikahan yang tidak sah atau batil.

Hal ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan:

"Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi yang adil." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

"Umumkanlah pernikahan dan lakukanlah di masjid serta tabuhlah rebana untuknya." (HR. Tirmidzi)

Hadits ini menunjukkan pentingnya publikasi dalam pernikahan agar tidak terjadi fitnah dan keraguan terhadap keabsahan hubungan suami istri.

Mazhab Malikiyah bahkan menilai bahwa pernikahan siri yang dilakukan tanpa wali atau saksi berstatus fasakh (rusak) sejak awal, meskipun dilakukan dengan ijab kabul secara agama.

Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Menurut buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, pernikahan dinyatakan sah jika memenuhi lima rukun nikah, yaitu:

Calon suami

Calon istri

Wali nikah (bagi perempuan)

Dua orang saksi

Ijab dan kabul

Syarat sah lainnya mencakup tidak adanya unsur paksaan, kejelasan identitas pasangan, dan tidak dalam kondisi ihram (haji atau umrah).

Pernikahan juga tidak boleh dilakukan antara mahram.

Dari sudut pandang Islam, nikah siri tanpa wali dan saksi, apalagi tanpa sepengetahuan keluarga, adalah pernikahan yang tidak sah.

Selain menyalahi syariat, praktik ini berisiko besar pada status hukum istri dan anak kelak, baik secara agama maupun negara.

Masyarakat diimbau untuk menjalankan pernikahan secara terbuka dan sesuai hukum agama dan negara, demi menjaga martabat, kejelasan hak-hak keluarga, serta keturunan yang sah.*

(d/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru