
Luka Modric Absen dari Tur Pramusim AC Milan ke Asia dan Australia
MILAN AC Milan telah resmi mengumumkan skuad yang akan mengikuti tur pramusim ke Asia dan Australia pada Juli 2025. Namun, salah satu nama
OlahragaJAKARTA — Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar penyatuan lahiriah antara dua insan, melainkan juga ikatan batin yang dilandasi iman dan takwa.
Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Namun, praktik nikah siri, khususnya yang dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga, kerap menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Nikah siri biasanya merujuk pada pernikahan yang hanya dilakukan secara agama tanpa dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Lebih ekstrem, nikah siri juga bisa berarti dilakukan secara diam-diam, bahkan tanpa sepengetahuan keluarga kedua belah pihak.
Pandangan Ulama tentang Nikah Siri
Mengutip buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam karya Dr. H. M. Nurul Irfan, mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah menilai nikah siri yang tidak dihadiri wali dan dua saksi adil adalah pernikahan yang tidak sah atau batil.
Hal ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan:
"Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi yang adil." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Umumkanlah pernikahan dan lakukanlah di masjid serta tabuhlah rebana untuknya." (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan pentingnya publikasi dalam pernikahan agar tidak terjadi fitnah dan keraguan terhadap keabsahan hubungan suami istri.
Mazhab Malikiyah bahkan menilai bahwa pernikahan siri yang dilakukan tanpa wali atau saksi berstatus fasakh (rusak) sejak awal, meskipun dilakukan dengan ijab kabul secara agama.
Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Menurut buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, pernikahan dinyatakan sah jika memenuhi lima rukun nikah, yaitu:
Calon suami
Calon istri
Wali nikah (bagi perempuan)
Dua orang saksi
Ijab dan kabul
Syarat sah lainnya mencakup tidak adanya unsur paksaan, kejelasan identitas pasangan, dan tidak dalam kondisi ihram (haji atau umrah).
Pernikahan juga tidak boleh dilakukan antara mahram.
Dari sudut pandang Islam, nikah siri tanpa wali dan saksi, apalagi tanpa sepengetahuan keluarga, adalah pernikahan yang tidak sah.
Selain menyalahi syariat, praktik ini berisiko besar pada status hukum istri dan anak kelak, baik secara agama maupun negara.
Masyarakat diimbau untuk menjalankan pernikahan secara terbuka dan sesuai hukum agama dan negara, demi menjaga martabat, kejelasan hak-hak keluarga, serta keturunan yang sah.*
(d/a008)
MILAN AC Milan telah resmi mengumumkan skuad yang akan mengikuti tur pramusim ke Asia dan Australia pada Juli 2025. Namun, salah satu nama
OlahragaMEDAN Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di wilayah Kota Medan masih terus berjalan. Menariknya, sejumlah penerima bantua
NasionalJAKARTA Aktris sekaligus selebgram Erika Carlina kembali menjadi sorotan publik setelah mengakui bahwa dirinya sedang mengandung anak hasi
EntertainmentJAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarak
Hukum dan KriminalMEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa wilayah Sumatera Utara (Sumut) sedang memasuki musim kem
NasionalJAKARTA Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, menuai sorotan tajam da
PolitikMINAHASA Insiden kebakaran hebat melanda Kapal Motor (KM) Barcelona 5 saat tengah berlayar dari Pelabuhan Kepulauan Talaud menuju Manado,
PeristiwaSURABAYA Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 16
Seni dan BudayaHUMBAHAS Seorang wanita berinisial JB (27), warga Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, tewas tragis terb
PeristiwaJAKARTA Kebakaran besar terjadi di kawasan padat penduduk Jalan Juraganan 1, RW 12, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Mi
Peristiwa