BREAKING NEWS
Kamis, 28 Mei 2026

Terlihat Aurat Saat Sujud, Apakah Sholat Batal? Ini Penjelasan Ulama Fikih

Adelia Syafitri - Selasa, 29 Juli 2025 08:03 WIB
Terlihat Aurat Saat Sujud, Apakah Sholat Batal? Ini Penjelasan Ulama Fikih
Ilustrasi. (foto: iStock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Isu mengenai sah atau tidaknya sholat seseorang, khususnya laki-laki yang mengenakan sarung, ketika bagian betis atau paha terlihat saat sujud, kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Sejumlah ulama fikih menjelaskan bahwa sholat tidak batal jika aurat hanya terlihat dari arah bawah, selama aurat tersebut tertutup dari atas dan sisi samping.

Penegasan tersebut antara lain dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam kitab Fathul Qarib, yang menyebutkan bahwa aurat laki-laki dalam sholat adalah bagian tubuh antara pusar hingga lutut.

Untuk perempuan, aurat dalam sholat mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan hingga pergelangan.

Lebih jauh, dalam Bughyatul Murtarsyidin, dijelaskan bahwa syarat sahnya sholat adalah menutup aurat dari arah atas dan samping, bukan dari bawah.

Ini berarti jika ada seseorang yang melihat aurat dari bawah saat sujud, misalnya karena posisi lebih rendah atau bangunan bertingkat, hal itu tidak membatalkan sholat.

"Syarat sahnya shalat adalah harus menutupi aurat baik dari arah atas atau samping, kecuali arah bawah," tulis kitab Bughyatul Murtarsyidin, halaman 84.

Pendapat senada juga terdapat dalam I'anatut Thalibin juz 1 halaman 116, yang menyebut bahwa jika aurat terlihat dari ujung pakaian karena posisi orang yang melihat lebih rendah, atau ketika seseorang dalam posisi sujud, maka hal tersebut tidak merusak sholat.

"...atau auratnya dilihat dalam sujudnya, maka yang demikian itu tidak merusak salatnya," bunyi kutipan tersebut.

Kitab Tanwirul Qulub bahkan menambahkan bahwa jika seseorang tidak mampu menutup aurat saat sujud karena harus menjaga posisi sujud di tujuh anggota tubuh, maka ia tidak diwajibkan menutup aurat tersebut dalam kondisi tersebut.

Dengan demikian, sholat seorang laki-laki yang mengenakan sarung dan tanpa sengaja auratnya terlihat dari bawah ketika sujud tidaklah batal, selama bagian pusar hingga lutut tetap tertutup dari arah atas dan samping.

Namun demikian, umat Islam tetap dianjurkan untuk berhati-hati dalam berpakaian ketika melaksanakan sholat, khususnya dalam pemilihan sarung atau kain agar tetap terjaga selama gerakan sholat.*

(kmg/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru