BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Menag: Transisi Penyelenggaraan Haji ke BP Haji Tunggu Payung Hukum

- Rabu, 13 Agustus 2025 17:12 WIB
Menag: Transisi Penyelenggaraan Haji ke BP Haji Tunggu Payung Hukum
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (foto: situs kementerian agama)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa proses transisi penuh penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) masih menunggu kepastian payung hukum berupa undang-undang yang sedang dibahas bersama DPR RI.

1. Tunggu Kepastian Payung Hukum

"Kami belum bisa memastikan sekarang karena memang diperlukan undang-undangnya. Semakin cepat beralih ke BP Haji, semakin baik, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada urusan-urusan kompleks lainnya. Namun, kami tetap mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi," ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, mengutip keterangan resmi Kemenag, Rabu (13/8/2025).

Ia berharap kejelasan hukum dapat segera terbit dalam waktu dekat.

"Semua ini tergantung kepada pemerintah dan DPR. Mungkin dalam 1–2 hari atau minggu ini akan ada kejelasan. Kita doakan saja," tuturnya.

2. Masih Tahap Usulan di DPR

Menag menjelaskan bahwa saat ini undang-undang peralihan kewenangan ke BP Haji masih berupa usulan yang perlu dibahas lebih lanjut di parlemen bersama pemerintah.

"Saat ini masih berupa usulan DPR yang harus diajukan ke pemerintah, kemudian dikembalikan lagi ke DPR. Prosesnya masih panjang, sementara argometer pelaksanaan haji sudah mulai berjalan," katanya.

Menag juga menyoroti pentingnya waktu dalam persiapan penyelenggaraan haji. Ia mencontohkan bahwa di bulan Agustus ini, berbagai hal penting harus segera diputuskan.

"Bulan ini, misalnya, sudah harus ada identifikasi calon jamaah. Kita juga sudah harus memesan tempat di Saudi, apakah nanti di Mina Jadid atau di dalam Mina. Semuanya harus ditentukan bulan ini," jelasnya.

3. Tetap Taat pada Regulasi

Meski mendukung transisi ke BP Haji, Nasaruddin menegaskan bahwa Kemenag tetap akan taat pada undang-undang dan Keputusan Presiden (Keppres) yang berlaku.

"Jadi, kami akan taat pada undang-undang dan Keppres. Mungkin nanti perlu percepatan proses, tetapi itu tergantung Bapak Presiden," tegasnya.

Dengan dinamika ini, publik dan calon jamaah haji diharapkan tetap mengikuti perkembangan kebijakan terbaru dari pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2026.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru