BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Wardoyo Menangis di Sidang: Anak Dicap Koruptor Akibat Kasus Pungli Rutan KPK

BITVonline.com - Senin, 02 Desember 2024 12:11 WIB
Wardoyo Menangis di Sidang: Anak Dicap Koruptor Akibat Kasus Pungli Rutan KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wardoyo, menangis saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024), Wardoyo mengungkapkan kesedihan mendalam atas dampak kasus ini terhadap keluarganya.

Dengan suara lirih, Wardoyo mengaku keluarganya menjadi korban sanksi sosial akibat perbuatannya. Anak-anaknya bahkan mendapat stigma negatif dari lingkungan sekitar.

“Dengan adanya ini, istri, anak-anak saya mendapat sindiran keras dari para tetangga. Anak saya yang masih sekolah sering dicap sebagai anak koruptor kelas berat yang merugikan negara,” ucap Wardoyo sambil terisak di hadapan majelis hakim.

Wardoyo, yang telah bekerja selama 10 tahun sebagai abdi negara di KPK, mengaku tidak pernah membayangkan kariernya akan berakhir tragis. Ia menyebut kesalahannya dimulai dari mengikuti perintah seseorang bernama Hengki untuk mengambil uang di lokasi tertentu.

“Sungguh tidak pernah dibayangkan, bahkan bermimpi pun tidak, karier saya yang membuat keluarga saya bangga harus berhenti di tahun 2024. Saya salah menerima perintah dari Saudara Hengki,” kata Wardoyo.

Ia juga menyesali keterlibatannya dalam kasus yang kini berujung pada tuntutan pidana berat.

“Hukuman badan telah saya jalani 9 bulan lamanya. Saya amat sangat tersiksa, Yang Mulia, baik secara mental, pikiran, maupun kesehatan. Hanya doa dari keluarga yang membuat saya bertahan,” ungkapnya dengan nada penuh haru.

Dalam perkara ini, Wardoyo dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 71,15 juta subsider 6 bulan penjara.

Wardoyo bersama 14 pegawai Rutan KPK lainnya didakwa melakukan pungli kepada para tahanan. Nilai pungutan liar yang mereka kumpulkan mencapai Rp 6,3 miliar.

Para tahanan diminta menyetorkan uang senilai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta setiap bulannya, baik secara tunai maupun melalui transfer. Mereka yang menolak atau telat membayar dikenakan tindakan tertentu oleh petugas.

Wardoyo menutup pembelaannya dengan harapan mendapat keringanan hukuman. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan penyesalannya dan dampak berat yang dialami keluarganya akibat kasus ini.

Kasus pungli Rutan KPK ini telah menjadi perhatian publik, mencoreng integritas lembaga antikorupsi dan menyisakan luka mendalam bagi semua pihak yang terlibat.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru