Pemerintah Rencanakan WFH ASN untuk Efisiensi, Pimpinan Komisi II Ingatkan Soal Pelayanan Publik
JAKARTA Pimpinan Komisi II DPR RI memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah yang sedang mempertimbangkan penerapan skema work from
PEMERINTAHAN
Jakarta – Eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wardoyo, menangis saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024), Wardoyo mengungkapkan kesedihan mendalam atas dampak kasus ini terhadap keluarganya.
Dengan suara lirih, Wardoyo mengaku keluarganya menjadi korban sanksi sosial akibat perbuatannya. Anak-anaknya bahkan mendapat stigma negatif dari lingkungan sekitar.
“Dengan adanya ini, istri, anak-anak saya mendapat sindiran keras dari para tetangga. Anak saya yang masih sekolah sering dicap sebagai anak koruptor kelas berat yang merugikan negara,” ucap Wardoyo sambil terisak di hadapan majelis hakim.
Wardoyo, yang telah bekerja selama 10 tahun sebagai abdi negara di KPK, mengaku tidak pernah membayangkan kariernya akan berakhir tragis. Ia menyebut kesalahannya dimulai dari mengikuti perintah seseorang bernama Hengki untuk mengambil uang di lokasi tertentu.
“Sungguh tidak pernah dibayangkan, bahkan bermimpi pun tidak, karier saya yang membuat keluarga saya bangga harus berhenti di tahun 2024. Saya salah menerima perintah dari Saudara Hengki,” kata Wardoyo.
Ia juga menyesali keterlibatannya dalam kasus yang kini berujung pada tuntutan pidana berat.
“Hukuman badan telah saya jalani 9 bulan lamanya. Saya amat sangat tersiksa, Yang Mulia, baik secara mental, pikiran, maupun kesehatan. Hanya doa dari keluarga yang membuat saya bertahan,” ungkapnya dengan nada penuh haru.
Dalam perkara ini, Wardoyo dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 71,15 juta subsider 6 bulan penjara.
Wardoyo bersama 14 pegawai Rutan KPK lainnya didakwa melakukan pungli kepada para tahanan. Nilai pungutan liar yang mereka kumpulkan mencapai Rp 6,3 miliar.
Para tahanan diminta menyetorkan uang senilai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta setiap bulannya, baik secara tunai maupun melalui transfer. Mereka yang menolak atau telat membayar dikenakan tindakan tertentu oleh petugas.
Wardoyo menutup pembelaannya dengan harapan mendapat keringanan hukuman. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan penyesalannya dan dampak berat yang dialami keluarganya akibat kasus ini.
Kasus pungli Rutan KPK ini telah menjadi perhatian publik, mencoreng integritas lembaga antikorupsi dan menyisakan luka mendalam bagi semua pihak yang terlibat.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Pimpinan Komisi II DPR RI memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah yang sedang mempertimbangkan penerapan skema work from
PEMERINTAHAN
ACEH UTARA Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, hadir memenuhi undangan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, untuk berbuka puasa bersama m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan penjelasan terkait kasus dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Keca
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN PT Hutama Karya mengumumkan bahwa akan ada pemotongan tarif tol pada beberapa ruas tol Sumatera, termasuk Tol Kisaran. Penurunan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) Djamari Chaniago, pada hari Sabtu (14/3) meresmikan pembangunan 104 un
PEMERINTAHAN
LANGKAT Seorang tahanan kasus narkotika yang terlibat dalam peredaran 2.971 butir ekstasi, Mahlul Ridha, tewas dalam sebuah kecelakaan u
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII, Mafirion, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dalam rangka membangun silaturahmi dan kolaborasi di bulan suci Ramadan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli
POLITIK
MEDAN Seorang pria bernama Eriza Wilmana (43), warga Kabupaten Deli Serdang, mengungkapkan keluhannya terhadap kinerja penyidik Ditreskr
HUKUM DAN KRIMINAL