Ketika Kekerasan Menguji Komitmen Demokrasi
OlehProf. Dr. Prudensius MaringKEKERASAN terhadap individu yang menyuarakan kritik publik hampir tidak pernah dipahami masyarakat sebagai p
OPINI
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat adanya 99.099,27 hektare tanah terlantar yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia. Tanah-tanah ini memiliki potensi yang besar, namun sayangnya tidak dimanfaatkan dengan optimal oleh pemiliknya. Dalam upaya mengembalikan fungsi tanah terlantar sesuai peruntukannya, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) mengimplementasikan teknologi canggih seperti artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan tanah.
Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengembangkan metode pemantauan menggunakan Geo AI, yang akan membantu dalam proses pengendalian tanah terlantar secara lebih efektif. Metode pengendalian ini dibagi menjadi tiga tahap: awal, tengah, dan akhir, yang akan mencakup pemantauan dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN pusat. Uji coba awal sistem ini telah dimulai di Sulawesi Selatan.
“Penggunaan teknologi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan tanah yang dapat berisiko menimbulkan sengketa, baik antar pemilik tanah maupun dengan pihak lain,” ungkap Jonahar dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/11/2024). Ia juga menambahkan bahwa dengan pemantauan yang lebih ketat, diharapkan tanah yang dulunya terlantar dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan ketentuan tata ruang dan hukum yang berlaku.
Tidak jarang tanah yang dinyatakan terlantar justru memiliki potensi besar, seperti tanah pertanian yang tidak dikelola dengan baik, beralih fungsi menjadi lahan perumahan atau komersial, yang akhirnya merugikan potensi ekonomi tanah tersebut. Jonahar menegaskan bahwa untuk menghindari potensi sengketa tanah, pihaknya juga berupaya melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
“Masyarakat harus memahami bahwa tanah terlantar tidak hanya merugikan pemiliknya, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakteraturan penggunaan lahan yang dapat berujung pada sengketa,” ujar Jonahar.
Dalam hal ini, pemerintah berfokus untuk memastikan tanah terlantar tidak digunakan secara sembarangan dan berorientasi pada upaya pemanfaatan yang produktif, terutama dalam mendukung swasembada pangan yang menjadi visi pemerintah.
Dengan adanya teknologi AI dan pengawasan yang lebih ketat, Kementerian ATR/BPN berharap dapat mengoptimalkan penggunaan tanah yang masih terlantar dan mencegah penyalahgunaan lahan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
(JOHANSIRAIT)
OlehProf. Dr. Prudensius MaringKEKERASAN terhadap individu yang menyuarakan kritik publik hampir tidak pernah dipahami masyarakat sebagai p
OPINI
MEDAN Kepolisian menggelar prarekonstruksi kasus penemuan mayat wanita berinisial RS, 19 tahun, yang ditemukan di dalam boks di Kota Med
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Gerindra mewantiwanti masyarakat agar mengawasi penyelewengan BBM subsidi, khususnya solar. Partai ini menyiapkan hadiah
NASIONAL
ACEH UTARA Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Djamari Chania
PEMERINTAHAN
ACEH Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi Aceh di lima kabupaten/kota, ya
EKONOMI
BATAM Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara penyelundupan narkotika jenis
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe memimpin rapat monitoring dan evaluasi perdana Program Makanan Bergizi Grati
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Wira Prayatna memimpin langsung pengecekan kesiapan Pos Pengamanan (Pospam) dan Pos Pelayanan (Posyan) menjelan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo, menilai wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang
HUKUM DAN KRIMINAL
NEW YORK Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberi sinyal bahwa perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran bisa segera ber
INTERNASIONAL