KONSEL -Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, resmi dibebaskan dari dakwaan penganiayaan terhadap muridnya. Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, pada hari Senin, 25 November 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Guru.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. “Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tidak terbukti bersalah, dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” kata Rosano di ruang sidang.
Vonis bebas ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai bahwa meskipun Supriyani memang melakukan kekerasan terhadap muridnya, perbuatannya spontan dan tidak menunjukkan niat jahat. JPU juga menyebutkan bahwa dalam persidangan, tidak ada bukti yang mendukung adanya unsur pidana dalam tindakan Supriyani.
“Perbuatan Supriyani tidak dapat dibuktikan sebagai tindak pidana, karena kekerasan yang dilakukan bersifat spontan dan tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Jaksa Penuntut Umum Ujang Sutisna. Ia menambahkan bahwa selama persidangan, Supriyani menunjukkan sikap sopan, dan dalam hal ini, dia merupakan seorang guru honorer yang telah mengabdi sejak 2009, dengan dua anak kecil dan tidak pernah terjerat pidana.
Setelah vonis dibacakan, Supriyani yang terlihat terharu langsung memeluk kuasa hukumnya, Andri Darmawan. “Saya bersyukur dan merasa lega, semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ungkapnya usai persidangan.
Menanggapi putusan ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti berharap kejadian yang menimpa Supriyani menjadi yang terakhir dalam dunia pendidikan. “Mudah-mudahan itu menjadi kasus terakhir. Tidak ada lagi kasus serupa di masa depan yang merugikan guru,” kata Mu’ti kepada wartawan di Westin Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Mendikdasmen berharap agar kejadian seperti yang menimpa Supriyani tidak mengganggu sistem pendidikan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya memberikan dukungan kepada para guru agar dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa harus terjerat masalah hukum yang merugikan.
Kasus Supriyani mengingatkan banyak pihak akan pentingnya memahami konteks dalam setiap tindakan seorang pendidik. Guru, sebagai pengajar dan pembimbing, sering kali harus mengambil keputusan dalam situasi yang menantang, dan setiap tindakan yang dianggap kekerasan perlu ditinjau secara hati-hati.
(N/014)
Guru Honorer SD Baito Bebas dari Gugatan Penganiayaan, Mendikdasmen Harap Kasus Serupa Tak Terulang