BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Perangi Mafia Tanah dengan Firewall System dan TPPU

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 11:38 WIB
88 view
Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Perangi Mafia Tanah dengan Firewall System dan TPPU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JATIM- Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam memerangi mafia tanah dengan memperkenalkan beberapa langkah strategis. Di antaranya adalah penguatan sistem pengawasan internal melalui strategi firewall system dan penerapan jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku mafia tanah. Nusron mengatakan bahwa perlawanan terhadap mafia tanah harus dilakukan secara persisten dan dengan sistem yang kuat, terutama di dalam internal Kementerian ATR/BPN.

Dalam pernyataannya di Kantor PWNU Jatim di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (21/11/2024), Nusron menyebutkan bahwa tanpa adanya sistem pengawasan dan integritas yang kuat di dalam, upaya memerangi mafia tanah akan sulit terwujud. “Mafia tanah itu sekuat apa pun, kalau di dalam tidak tergoda, di dalam dia komplain, di dalam itu dia mempunyai pendekatan risk management yang baik, saya kira yang di dalam tidak akan terjadi,” jelasnya.

Strategi firewall system ini berfungsi untuk memperketat pengawasan internal di Kementerian ATR/BPN guna memastikan tidak ada celah bagi mafia tanah untuk mempengaruhi atau merusak sistem. Nusron menegaskan bahwa langkah-langkah ini diperlukan untuk menciptakan sistem pertahanan yang kuat terhadap praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga:

Selain itu, Nusron juga menjelaskan bahwa untuk menambah daya tekan terhadap mafia tanah, pihaknya kini mulai menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku yang terbukti terlibat dalam aksi mafia tanah. Salah satu contoh yang disoroti adalah kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, yang kini tengah diselidiki menggunakan TPPU. Dalam kasus tersebut, pelaku telah dijerat dengan hukuman 3 tahun penjara, dan saat ini pihak berwajib tengah melacak aset-aset yang dimiliki pelaku sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah ada satu case di Bandung, kita jadikan tersangka TPPU, yang bersangkutan kena hukuman 3 tahun, kemudian sekarang lagi di-trace asetnya menjadi tersangka TPPU,” ucap Nusron. Dengan menggunakan pasal ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku mafia tanah dan mencegah adanya tindakan serupa di masa depan.

Baca Juga:

Nusron juga mengapresiasi langkah penegak hukum seperti Polda Jawa Barat dan Kejati Jawa Barat yang telah bekerja sama dalam menindaklanjuti kasus mafia tanah Dago Elos dengan menggunakan TPPU. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat penyelesaian kasus serta memberi sinyal tegas bahwa pemerintah serius dalam menanggulangi praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus mafia tanah yang terjadi di Dago Elos, Bandung, diketahui menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mencapai Rp 3,6 triliun. Oleh karena itu, langkah-langkah yang dilakukan untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan memberikan perlindungan bagi hak-hak tanah masyarakat.

Nusron menekankan pentingnya integritas dan pengawasan dalam upaya memerangi mafia tanah. Dia mengajak semua pihak untuk mendukung strategi yang telah diterapkan, guna memastikan keberhasilan dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga mengungkapkan bahwa ATR/BPN terus melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal sertifikasi tanah. Salah satu langkah yang diambil adalah kerja sama dengan PWNU Jawa Timur untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak kepemilikan yang sah atas tanah mereka.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Kapolda Jambi Buka Rakernis Intelkam, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Ancaman Keamanan
Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
PKP & Lippo Bangun Rumah 14 Meter Persegi, Cicilan Rp600 Ribu per Bulan
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
komentar
beritaTerbaru