Refly Harun Desak Polda Metro Hentikan Perkara Roy Suryo Cs, Sebut Tak Layak Ditindaklanjuti
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi berbagai penolakan terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada 2025. Penolakan tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya ditunjukkan dengan pesan berlatar biru yang memuat lambang Garuda.
Dalam menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, meminta masyarakat untuk melihat kebijakan kenaikan tarif PPN dari berbagai sisi. Dwi menekankan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenakan PPN.
“Terkait penyesuaian tarif PPN, mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal. Tidak semua barang dan jasa terkena PPN,” kata Dwi
Dwi menjelaskan bahwa banyak barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok rakyat akan tetap dibebaskan dari PPN. Barang yang dimaksud termasuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran, serta berbagai jenis jasa seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi umum, jasa keuangan, dan jasa ketenagakerjaan.
“Dibebaskan dari pengenaan PPN artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” tambahnya.
Selain itu, Dwi menyatakan bahwa hasil dari kenaikan PPN akan dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk bantuan sosial, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), subsidi listrik, LPG 3 kg, subsidi BBM, hingga subsidi pupuk.
DJP juga mengingatkan bahwa pemerintah te658999lah memperluas lapisan penghasilan yang dikenakan tarif pajak terendah, dari yang semula Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta, dengan tarif pajak 5%. Selain itu, pajak penghasilan juga dibebaskan (0%) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” ujar Dwi. “Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan, orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%,” imbuhnya.
DJP berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dengan lebih komprehensif, dan meyakini bahwa kebijakan pajak yang ada bertujuan untuk mendukung pembangunan yang lebih merata dan menjaga kesejahteraan masyarakat.(n/014)
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA Tim hukum Troya (Tifa and Roy&039s Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian.
NASIONAL
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menegaskan bahwa misi kemanusiaan untuk Gaza tidak akan berhenti meski sembilan relawan war
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan saat krisis
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kinerja sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya yang dinilai menyebabk
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap penyebab gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATRA UTARA Pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi se
PERISTIWA
DENPASAR TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Provinsi Bali. Duk
NASIONAL
MEDAN Dekranasda Kota Medan bersama PT Fast Retailing Indonesia (Uniqlo Indonesia) bersinergi memperkuat ekosistem Usaha Mikro Kecil dan
EKONOMI