Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
DENPASAR –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap pekerja kapal perikanan untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum serta menekan pelanggaran ketenagakerjaan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan memasukkan unsur perekrutan pekerja kapal perikanan.
Mohamad Abdi Suhufan, Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Perikanan, menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi forum daerah perlindungan pekerja perikanan dan nelayan di Denpasar, Bali, Jumat (24/1/2025).
“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan akan memasukkan unsur perekrutan di dalamnya, untuk memastikan bahwa perekrutan awak kapal perikanan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan oleh pemilik kapal,” ujar Abdi. Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perikanan yang mencakup perlindungan awak kapal, pengupahan, serta jaminan sosial.
Abdi menambahkan, perekrutan awak kapal perikanan harus dilakukan melalui agen berizin, yang tujuannya untuk memastikan penempatan tenaga kerja di kapal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, KKP juga menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menandatangani kerja sama dalam sinergi tata kelola ketenagakerjaan di bidang perikanan tangkap. Kerja sama ini mencakup penguatan kelembagaan perekrutan awak kapal, sosialisasi dan edukasi mengenai ketenagakerjaan, serta koordinasi penggunaan tenaga kerja asing dan pertukaran data.
Kerja sama ini juga mencakup pembinaan dan pengawasan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk memastikan kondisi kerja awak kapal perikanan layak dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Abdi berharap Bali dapat menjadi percontohan dalam penerapan tata kelola perlindungan pekerja kapal perikanan yang maksimal, mengingat komoditas tuna dari Bali telah menembus pasar ekspor internasional.
Sementara itu, terkait pengupahan awak kapal perikanan, Abdi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berperan dalam menetapkan besaran upah bersama organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Pemerintah juga terbuka menerima masukan terkait formulasi baru yang lebih spesifik untuk pekerja kapal perikanan, mempertimbangkan risiko kerja dan jam kerja yang lebih panjang.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL