BGN: MBG Bukan Bisnis, Tapi Investasi Sosial
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah telah resmi menandatangani surat larangan pembagian bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh para pihak yang terlibat dalam proses pemilu, baik dari pihak incumbent maupun calon lainnya yang memiliki akses terhadap distribusi bantuan sosial.
Bima Arya menjelaskan bahwa, meskipun distribusi bansos berbasis APBD akan ditunda, program-program bantuan sosial yang berasal dari kementerian keuangan, seperti program penurunan angka stunting, masih tetap dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Namun, untuk memastikan transparansi, setiap distribusi bantuan yang tetap berjalan harus dilaporkan secara rinci.
“Jadi intinya Bansos yang bersumber dari APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara. Ada beberapa program kementerian yang membutuhkan kesegeraan, seperti untuk penurunan stunting, itu bisa tetap berjalan. Namun, kami minta agar semuanya dilaporkan,” ujar Bima Arya kepada wartawan di KPU DKI Jakarta pada Rabu (13/11/2024).
Langkah penundaan pendistribusian bansos tersebut diambil untuk menghindari kecurigaan masyarakat mengenai adanya manipulasi atau penyalahgunaan bantuan oleh pihak-pihak tertentu dalam konteks Pilkada. Bima Arya juga menegaskan bahwa keputusan ini berlaku tidak hanya untuk daerah tertentu, tetapi secara menyeluruh untuk semua wilayah yang melaksanakan Pilkada.
Bima menyebutkan bahwa pembagian bansos selama periode menjelang pemilu rawan disalahgunakan, terutama oleh pihak-pihak yang memiliki akses langsung terhadap dana APBD. Menurutnya, pembagian bansos yang tidak terkontrol dengan baik dapat menimbulkan kesan bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan politik. Untuk itu, larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil tanpa adanya intervensi dari pemerintah daerah dalam bentuk penyalahgunaan bantuan sosial.
“Khawatirkan ada penyalahgunaan kewenangan, ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Jadi ini bukan tertuju pada 1-2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” ujarnya.
Walaupun bansos berbasis APBD ditunda, beberapa program bantuan dari kementerian keuangan tetap dapat berjalan, terutama yang telah memiliki jadwal pelaksanaan yang sudah direncanakan sebelumnya. Salah satunya adalah program penurunan stunting yang dinilai sangat penting untuk dilanjutkan, mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan manusia di Indonesia.
“Program-program kementerian yang memang sudah dijadwalkan dan sudah diberitakan kepada warga, seperti dana insentif fiskal untuk penurunan stunting, itu masih bisa dilakukan. Namun, kami tetap menggarisbawahi bahwa semua kegiatan ini harus dilaporkan,” tambah Bima.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menyetujui usulan penundaan pembagian bansos menjelang Pilkada. Dalam rapat dengan Komisi II DPR pada 12 November 2024, Tito mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung keputusan untuk menghentikan sementara distribusi bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Surat edaran terkait hal tersebut telah disiapkan dan akan segera dikeluarkan untuk memastikan aturan ini berlaku secara tegas di seluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada.
“Surat edaran yang diminta sudah siap, kami setuju. Dengan adanya kebijakan ini, kami harap dapat meredam potensi manipulasi dan menjamin bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil,” kata Tito Karnavian.
Pemerintah pusat dan daerah kini semakin berhati-hati dalam memonitor distribusi bantuan sosial menjelang Pilkada. Penundaan distribusi Bansos ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas proses pemilihan umum dan memastikan bahwa distribusi bantuan tidak dimanfaatkan sebagai alat kampanye politik yang dapat merugikan calon lainnya. Proses pemantauan dan pelaporan yang ketat akan diberlakukan untuk mengawasi jalannya bantuan sosial yang tetap diberikan selama masa transisi menjelang Pilkada. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKNkorupsi, kolusi, dan nepotisme
NASIONAL