Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut Buka Suara
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Istana Kepresidenan telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengunduran diri tersebut disampaikan dalam bentuk soft copy, sementara salinan fisiknya masih dalam perjalanan ke Jakarta.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa Istana telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” ujar Hasan Nasbi di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Mundurnya Sahbirin Noor yang sudah menjabat sebagai Gubernur Kalsel sejak 2016 ini diumumkan setelah sejumlah spekulasi beredar mengenai alasan di balik pengunduran dirinya. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengatakan bahwa Kemendagri segera menindaklanjuti dengan menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalsel. Penunjukan Pjs Gubernur ini dilakukan untuk memastikan agar roda pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan lancar selama proses transisi.
“Kemendagri akan segera menunjuk Pjs Gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan, karena Pak Wagub juga maju di pemilihan gubernur,” kata Bima Arya dalam keterangannya.
Menurut pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, tidak ada alasan khusus yang mendasari keputusan pengunduran diri kliennya tersebut. Soesilo menjelaskan bahwa Sahbirin ingin lebih fokus pada urusan keluarga dan memberi perhatian lebih kepada kehidupan pribadinya.
“Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” kata Soesilo ketika dimintai konfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Soesilo juga menjelaskan bahwa pengunduran diri ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Ia menambahkan bahwa keputusan ini tidak terkait langsung dengan sejumlah kasus hukum yang pernah menjerat Sahbirin, termasuk keterlibatannya dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pak Gubernur mundur supaya penyelenggaraan Pemda Kalsel menjadi kondusif,” imbuh Soesilo.
Keputusan Sahbirin Noor untuk mundur dari jabatan Gubernur Kalsel semakin menegaskan bahwa Provinsi Kalsel tengah memasuki fase transisi menuju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Dengan pengunduran diri Sahbirin, maka Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin, yang juga maju dalam Pilgub, tidak akan dapat melanjutkan tugasnya sebagai wakil gubernur.
Dalam situasi ini, Kemendagri akan segera menunjuk Pjs Gubernur untuk memastikan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik hingga proses pemilihan gubernur selesai. Pengunduran diri Sahbirin akan membuka peluang bagi Pemprov Kalsel untuk memulai tahapan Pilgub yang lebih lancar, sekaligus memastikan kelancaran pelayanan publik di tingkat pemerintahan provinsi.
Proses pemeriksaan dan evaluasi terkait dengan alasan pengunduran diri Sahbirin Noor dari jabatannya akan terus berlangsung. Selain itu, pihak Kemendagri dan Istana juga akan memastikan pengisian jabatan Pjs Gubernur yang tepat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan Kalsel.
Dengan adanya pengunduran diri ini, akan sangat penting bagi seluruh pihak terkait untuk bekerja sama agar transisi kepemimpinan di Provinsi Kalimantan Selatan dapat berjalan tanpa kendala yang berarti. (JOHANSIRAIT)
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengapresiasi aksi swadaya masyarakat yang bergotong royong memperbaiki Jalan dan Jemb
NASIONAL
YOGYAKARTA Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus bergulir. Polresta Yogyakarta kembali menetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di tengah sorotan publik terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya difokuskan pada pembangunan kembali infrast
NASIONAL
JAKARTA Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia menjadi langkah lanjutan dari kunjungan balasan Presiden RI Prabowo S
NASIONAL
MEDAN Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua TP
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan bahwa disiplin dalam pengelolaan anggaran menjadi ku
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan
PEMERINTAHAN