Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut Buka Suara
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan harus dibatalkan.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama KPK, yang menyatakan penyesalannya terhadap putusan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa lembaganya sangat menyayangkan keputusan hakim yang menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor, yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek di Kalimantan Selatan.
“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan, di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan,” ujar Tessa Mahardhika saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Menurut Tessa, penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor dilakukan oleh KPK setelah melalui pertimbangan yang matang dan berdasarkan dua alat bukti yang sah. KPK merasa telah mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam perkara yang melibatkan tindak pidana korupsi, yang memiliki kewenangan khusus atau lex specialis bagi KPK.
“KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti, yang kami rasa sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada,” jelas Tessa.
Meski kecewa, KPK menyatakan menghormati keputusan hakim dalam praperadilan ini. Tessa menambahkan bahwa KPK akan mempelajari risalah putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding.
“KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” tambahnya.
Sementara itu, dalam putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah. Hakim menganggap bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan sebagai tersangka bertentangan dengan prosedur yang berlaku dan semena-mena.
“Hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim dalam putusannya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait suap proyek di Kalimantan Selatan. Sahbirin Noor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan beberapa pihak lainnya. KPK menuduh Sahbirin terlibat dalam praktik suap yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kalimantan Selatan.
Namun, dalam persidangan praperadilan, pengacara Sahbirin Noor berargumen bahwa proses penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi prosedur yang benar. Pihak Sahbirin Noor mengklaim bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung status tersangka terhadap kliennya.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Sahbirin Noor. Dengan dibatalkannya status tersangka oleh hakim, KPK kini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan kembali dasar hukum yang mendasari penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan tersebut.
Keputusan praperadilan ini mendapat sorotan luas, baik dari kalangan pengamat hukum maupun masyarakat umum. KPK yang selama ini dikenal sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang memiliki kewenangan khusus dalam hal penanganan korupsi, kini harus menghadapi kenyataan bahwa salah satu tersangkanya dibebaskan dari status hukum yang telah diterapkan.
Sementara itu, Sahbirin Noor menyatakan bahwa dirinya merasa lega dengan keputusan pengadilan ini. Melalui kuasa hukumnya, Sahbirin mengungkapkan rasa syukur atas pembatalan status tersangkanya dan berjanji akan kooperatif jika ada proses hukum lebih lanjut.
Terkait putusan ini, KPK menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja untuk memberantas praktik korupsi dan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus yang telah mereka tangani, termasuk kasus suap proyek yang melibatkan Sahbirin Noor. KPK mengingatkan bahwa meskipun keputusan praperadilan ini berlaku untuk Sahbirin, hal ini tidak mengubah komitmen lembaga tersebut untuk memberantas korupsi di seluruh Indonesia.
“KPK akan terus mempelajari kasus ini dan melanjutkan pemberantasan korupsi, termasuk menindaklanjuti keputusan praperadilan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Tessa Mahardhika.
Kasus ini diharapkan akan terus berkembang di pengadilan dan menjadi perhatian masyarakat serta lembaga penegak hukum di Indonesia. KPK juga menegaskan bahwa lembaga tersebut akan terus berupaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan menegakkan hukum secara adil dan profesional. (JOHANSIRAIT )
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengapresiasi aksi swadaya masyarakat yang bergotong royong memperbaiki Jalan dan Jemb
NASIONAL
YOGYAKARTA Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus bergulir. Polresta Yogyakarta kembali menetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di tengah sorotan publik terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya difokuskan pada pembangunan kembali infrast
NASIONAL
JAKARTA Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia menjadi langkah lanjutan dari kunjungan balasan Presiden RI Prabowo S
NASIONAL
MEDAN Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua TP
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan bahwa disiplin dalam pengelolaan anggaran menjadi ku
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan
PEMERINTAHAN