Jaksa: Roy Suryo Bikin Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya dan Direndahkan Serendah-rendahnya
JAKARTA Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Banyak yang menganggap bermain game saat bulan Ramadhan adalah hal yang sepele dan tidak berpengaruh terhadap ibadah puasa.
Namun, Buya Yahya, dai kondang Tanah Air, menegaskan bahwa hukum bermain game saat puasa Ramadhan boleh atau mubah, namun bisa berubah menjadi haram jika sampai melalaikan kewajiban ibadah seperti shalat atau mengandung unsur perjudian.
Dalam penjelasan yang disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa pada dasarnya permainan atau hiburan tidak dilarang dalam Islam, selama tidak mengganggu kewajiban ibadah dan tidak mengandung unsur yang dilarang, seperti perjudian.Baca Juga:
Ia menekankan bahwa jika game yang dimainkan tidak mengandung perjudian, maka permainan tersebut masih termasuk dalam kategori yang mubah atau boleh dilakukan.
"Main game itu boleh-boleh saja, kalau tidak ada unsur perjudiannya, ya mubah. Insya Allah puasanya diterima, karena dia sudah beribadah puasa," ujar Buya Yahya.
Namun, ia juga mengingatkan agar game yang dimainkan tidak mengganggu waktu untuk ibadah lainnya, seperti shalat atau membaca Al-Qur'an.
Buya Yahya juga menekankan bahwa meskipun bermain game dibolehkan, jika seseorang menghabiskan waktu bermain game sampai meninggalkan kewajiban ibadah, hal tersebut bisa mengubah hukum permainan menjadi haram.
Terlebih jika permainan tersebut mengandung unsur perjudian.
"Tolong, jangan sampai main game mengganggu waktu yang mestinya digunakan untuk membaca Al-Qur'an, atau mengganggu waktu untuk shalat. Kalau sampai meninggalkan shalat, itu jadi haram," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya memberikan contoh bahwa game seperti ludo yang tidak mengandung perjudian boleh dimainkan selama tidak mengganggu ibadah wajib.
Namun, jika permainan tersebut mengakibatkan seseorang mengabaikan shalat atau melibatkan perjudian, maka hukumnya menjadi haram.
Di samping itu, Buya Yahya juga mengingatkan umat Muslim untuk memanfaatkan bulan Ramadhan dengan maksimal, mengingat bulan ini datang hanya setahun sekali.
Ia mengajak umat untuk mengisi bulan Ramadhan dengan ibadah dan aktivitas positif yang dapat mendatangkan pahala, daripada menghabiskan waktu bermain game.
"Ramadhan datang setahun sekali, manfaatkanlah untuk melakukan ibadah yang baik. Jangan hanya menghabiskan waktu untuk bermain game, alangkah indahnya jika kita memaksimalkan waktu ini untuk terus beribadah," pungkas Buya Yahya.
Dengan begitu, meskipun bermain game diperbolehkan, Buya Yahya mengingatkan agar umat Muslim tidak terjebak dalam permainan yang bisa mengganggu ibadah wajib dan lebih memilih untuk mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan yang bermanfaat bagi dunia dan akhirat.*
(sr/ad)
JAKARTA Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menolak menempuh proses keadilan restoratif atau restorative j
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menemui ratusan warga yang berunjuk
EKONOMI
MEDAN DPRD Kota Medan menyoroti penurunan anggaran Dinas Kesehatan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau PAPBD Ko
KESEHATAN
MEDAN Komplotan penipu mencuri sepeda motor milik seorang pelajar berinisial MA, 14 tahun, di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku menjala
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Pro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta kepala daerah dan Ketua DPRD kabupat
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima secara resmi salinan keputusan terkait upaya hukum banding yang diaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berinisial DK, 26 tahun, menikahi kekasihnya, TR, di ruang besuk tahanan Polrestabes Medan, Selasa, 15 September 2026
HUKUM DAN KRIMINAL