Kak Na Hadiri Buka Puasa Bersama Gekrafs Aceh, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
MEDAN – Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Zakat fitrah ini tidak hanya memiliki makna spiritual, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pemerataan kebahagiaan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Zakat fitrah, yang merupakan kewajiban setiap Muslim, wajib dikeluarkan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Berdasarkan ketentuan, zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta, serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama.Baca Juga:
Pada tahun 2026, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras, yang setara dengan Rp 50.000 per jiwa.
Arti Zakat Fitrah
Zakat fitrah, menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim dengan tujuan untuk membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan.
Zakat ini juga bertujuan untuk mensucikan jiwa dan memperbaiki hubungan sosial dalam masyarakat.
Secara etimologi, kata "zakat" berasal dari bahasa Arab yang berarti "suci" atau "berkembang", menunjukkan bahwa zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan jiwa dari sifat-sifat buruk serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Ada beberapa syarat untuk menunaikan zakat fitrah, yang meliputi:
- Beragama Islam: Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam.
- Masih hidup: Seseorang yang meninggal dunia sebelum bulan Ramadan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
- Mempunyai Kelebihan Kebutuhan Pokok: Zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk diri dan keluarga mereka pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Untuk mempermudah masyarakat, BAZNAS menyediakan beberapa cara untuk menunaikan zakat fitrah, baik secara langsung maupun melalui kanal online.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membayar zakat fitrah:
1. Menggunakan Kalkulator Zakat: Kunjungi laman https://baznas.go.id/kalkulatorzakat
untuk memastikan jumlah zakat yang sesuai dengan ketentuan syariah.
2. Pembayaran Online: Zakat fitrah dapat dibayar melalui situs resmi BAZNAS di https://bayarzakat.baznas.go.id/bayarzakat
3. Transfer ke Rekening BAZNAS: Detikers juga bisa mentransfer zakat melalui rekening yang tercantum di laman https://baznas.go.id/rekening
dan mengonfirmasi pembayaran melalui nomor WhatsApp resmi BAZNAS di 081188821818.
Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah bukan hanya kewajiban bagi pemberi zakat, tetapi juga merupakan hak bagi golongan tertentu. Berdasarkan QS. At-Taubah Ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu:
- Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
- Miskin: Mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
- Amil: Orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan.
- Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: Orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam dakwah atau jihad.
- Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan yang sah.
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim berperan aktif dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan mempererat rasa kebersamaan di tengah masyarakat, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
Kesimpulan
Zakat fitrah adalah salah satu ibadah penting yang mendekatkan umat Islam kepada Allah SWT dan mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.
Di tahun 2026 ini, umat Muslim di Indonesia diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini tepat waktu, dengan jumlah yang sesuai, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.*
(ds/dh)
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menggelar kegiatan Iftar Jama&039i atau buka puasa bersama yang dihadiri pengurus dan wa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA