BREAKING NEWS
Jumat, 27 Maret 2026

Masih Punya Utang Puasa? Ini Niat dan Cara Mengganti Puasa Ramadan

Adam - Jumat, 27 Maret 2026 08:19 WIB
Masih Punya Utang Puasa? Ini Niat dan Cara Mengganti Puasa Ramadan
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mengganti puasa Ramadan atau puasa qadha merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki utang puasa karena alasan tertentu.

Pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat agar ibadah dinilai sah.

Pemahaman mengenai niat puasa qadha menjadi hal mendasar yang perlu diperhatikan.

Baca Juga:

Selain bacaan niat, waktu pelaksanaan dan tata cara juga menjadi bagian penting dalam menjalankan ibadah ini.

Bacaan Niat Puasa Qadha

Dalam praktiknya, niat puasa qadha dilakukan sebagai bentuk kesungguhan untuk mengganti puasa Ramadan yang telah ditinggalkan. Berikut bacaan niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرٍ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā.

Artinya: Saya berniat mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta'ala.

Tata Cara Pelaksanaan

Sejumlah ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan puasa qadha.

Sebagian berpendapat bahwa puasa qadha sebaiknya dilakukan secara berurutan, terutama jika puasa yang ditinggalkan sebelumnya juga dilakukan berurutan.

Namun, pendapat lain menyebutkan bahwa puasa qadha tidak wajib dilakukan secara berurutan.

Hal ini merujuk pada hadis riwayat Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Daruquthni, yang menyatakan bahwa pelaksanaan qadha dapat dilakukan sesuai kemampuan, baik berurutan maupun terpisah.

Waktu Pelaksanaan

Puasa qadha dapat dilakukan sejak bulan Syawal hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Meski demikian, umat Islam dianjurkan untuk segera menggantinya tanpa menunda.

Hal ini sebagaimana hadis dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang menyebutkan bahwa ia baru sempat mengganti puasa di bulan Sya'ban.

Dalam kasus seseorang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, ulama juga berbeda pendapat.

Sebagian menyatakan kewajiban tersebut diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan kepada fakir miskin.

Sementara pendapat lain menyebutkan bahwa keluarga atau wali dapat menggantikan puasa tersebut, sebagaimana hadis riwayat Aisyah yang menyebutkan bahwa wali dapat berpuasa untuk menggantikan kewajiban orang yang telah wafat.

Dengan berbagai pandangan tersebut, umat Islam diharapkan dapat memilih pendapat yang diyakini paling kuat, serta tetap mengedepankan niat dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah puasa qadha.*


(d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Malam Takbiran di Labusel Berlangsung Meriah, Bupati Ajak Perkuat Kebersamaan
Bupati Asahan Pimpin Kegiatan Akhir Ramadan dan Lepas Pawai Takbiran, Tekankan Nilai Kebersamaan
7 Destinasi Wisata Rohani di Sumatera Utara untuk Paskah 2026
Doa Sebelum Makan Cukup “Bismillah”, Ini Penjelasan Hadits Shahih
KMB3 Kabupaten Batu Bara Gelar Halal Bihalal 1 Syawal 1447 H, Bupati Baharuddin Turut Hadir Pererat Ukhuwah
Pemerintah Perkirakan Dana Rekonstruksi Bencana Sumatra Capai Rp130 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru