BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Dinas Ketenagakerjaan Medan Respons Tuntutan Kenaikan Upah Buruh

BITVonline.com - Jumat, 01 November 2024 10:18 WIB
Dinas Ketenagakerjaan Medan Respons Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini belum menerima surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait permintaan serikat buruh untuk kenaikan upah sebesar 8-10 persen pada tahun 2025.

“Semua pembahasan mengenai tuntutan kenaikan upah akan dilakukan di Dewan Pengupahan Kota Medan. Saat ini, kami masih menunggu informasi lebih lanjut, dan kemungkinan besar pembahasan akan dilakukan pada bulan November ini,” ujar Ilyan dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat (1/11).

Ilyan menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman tahun lalu, proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan biasanya selesai pada akhir bulan November. “Setelah pembahasan di Dewan Pengupahan, hasilnya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi. Kemudian, Gubernur yang akan mengumumkan baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tuntutan mengenai kenaikan upah buruh akan dibahas secara komprehensif oleh Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, asosiasi pengusaha (APINDO), dan pemerintah. “Semua pihak akan dilibatkan dalam diskusi ini, dan keputusan akhir harus mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Mengenai potensi kenaikan UMK di Medan, Ilyan optimis bahwa hal itu dapat terjadi jika federasi-federasi buruh di Kota Medan memiliki program-program yang baik. “Kami selalu memperjuangkan agar para pekerja mendapatkan upah yang layak. Selama dua tahun terakhir, UMK Kota Medan terus mengalami peningkatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Medan, Tony, menyampaikan bahwa seluruh buruh di Kota Medan menuntut kenaikan upah pada tahun 2025. Menurutnya, selama lima tahun terakhir, upah buruh di Kota Medan hanya mengalami kenaikan yang sangat kecil, sehingga kondisi ini dianggap memprihatinkan.

Untuk diketahui, pada tahun 2023, UMK Kota Medan mengalami kenaikan sebesar 7 persen, yang mana sebelumnya mencapai 7,2 persen, menjadi sekitar Rp 3.624.117. Pada tahun 2024, UMK Kota Medan kembali naik sebesar 4 persen menjadi sekitar Rp 3.769.082.

“UMK terbesar di tingkat Provinsi dan Kota Sumut saat ini berasal dari Kota Medan. Agar UMK dapat meningkat, pemerintah daerah perlu menyesuaikan dengan petunjuk teknis (Junknis) yang diberikan oleh Kementerian,” ungkap Ilyan sebelumnya.

Dengan adanya dinamika ini, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan berkomitmen untuk terus mengupayakan kesejahteraan pekerja melalui penetapan upah yang adil dan layak, sejalan dengan perkembangan ekonomi yang ada.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru