JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada hari ini, Jumat (1/11/2024). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pejabat dan pegawai Komdigi dalam praktik judi online.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti tambahan terkait perkara judi online yang melibatkan 11 orang pegawai Komdigi, termasuk beberapa staf ahli. Semua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Sebanyak 11 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya adalah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Penggeledahan di Komdigi dilakukan setelah terungkapnya informasi mengenai keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian barang bukti yang diperlukan untuk mendukung penyelidikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya di tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres untuk menindak tegas segala bentuk praktik judi online. Arahan ini disampaikan dalam video conference pada Senin, 28 Oktober 2024, sebagai respons terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas aktivitas ilegal.
“Tim akan melakukan asset tracing untuk melacak aset yang diperoleh dari hasil perjudian, serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memblokir situs dan rekening yang terlibat,” tambah Sigit.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan ini. Pihak Polri juga belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Dengan penggeledahan ini, Polri menunjukkan komitmennya untuk memberantas judi online dan praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.
(N/014)
Polri Geledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Kasus Judi Online