BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

PGRI Usulkan RUU Perlindungan Guru Untuk Cegah Kriminalisasi

BITVonline.com - Rabu, 30 Oktober 2024 10:09 WIB
71 view
PGRI Usulkan RUU Perlindungan Guru Untuk Cegah Kriminalisasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti meningkatnya kasus kriminalisasi yang rentan dialami oleh para guru. Dalam upaya melindungi profesi mereka, PGRI mengusulkan agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari PGRI terkait usulan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, khususnya di Pasal 39, sudah terdapat ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi pendidik.

“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua murid atau pihak lain. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mendukung para guru dan dosen,” tegas Hetifah kepada wartawan di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Sebagai tindak lanjut dari undang-undang yang ada, Hetifah menyatakan bahwa perwakilan Komisi X DPR RI berencana untuk mengunjungi Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan. Supriyani saat ini terjerat dalam kasus hukum yang menuduhnya melakukan penganiayaan terhadap murid.

“Kita akan mendampingi proses hukum yang sedang berlangsung. Jika terbukti tidak bersalah, diharapkan Supriyani akan segera dibebaskan,” ujar Hetifah.

Baca Juga:

Sementara itu, Ketua PGRI, Unifah Rosyidi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap guru. Ia menekankan pentingnya memiliki lembaga bantuan hukum dan kerja sama dengan Ombudsman RI untuk melindungi hak-hak guru.

“Kriminalisasi terhadap guru semakin meningkat. Kami sudah mempersiapkan naskah akademik untuk RUU Perlindungan Guru dan akan segera bersurat ke DPR serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Unifah.

PGRI berkomitmen untuk terus berjuang agar hak-hak guru terlindungi, mengingat bahwa profesi guru merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa. Dengan adanya RUU Perlindungan Guru, diharapkan kasus-kasus kriminalisasi dapat diminimalisir, dan para pendidik dapat melaksanakan tugas mereka dengan aman dan nyaman.

Pihak PGRI berharap pemerintah dan DPR dapat segera merespons usulan tersebut demi masa depan pendidikan di Indonesia yang lebih baik.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
Jusuf Kalla: Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah untuk Lebih Teliti dalam Ambil Kebijakan
Bupati Tapteng Serahkan 386 SK PPPK dan Tegaskan Komitmen ASN Wujudkan Pemerintahan Naik Kelas
Dua Legislator PAN Tapteng Apresiasi Presiden Prabowo atas Pengembalian 4 Pulau ke Aceh: Keputusan Bijak dan Pemersatu
Wali Nanggroe Sambut Baik Putusan Empat Pulau untuk Aceh, Ingatkan Janji Pengesahan Bendera Bulan Bintang?
Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan Bekuk Kurir Narkoba di Hotel Mitra Indah, Amankan 3 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru